Jasa Pajak – Melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta secara resmi mengembangkan strategi insentif pajak untuk industri perhotelan serta outlet makanan dan minuman. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 25 Agustus 2025, bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta sambil menjaga kelangsungan usaha bagi pelaku usaha. Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebagai pengakuan atas tingkat kepatuhan pajak yang tinggi dari industri tersebut. Konsultasikan dengan Konsultan Pajak Jakarta jika Anda kesulitan mengelola kewajiban pajak Anda, karena spesialis pajak seperti ini akan membantu mengurus perpajakan Anda.
Menurut Pramono, keputusan untuk memberikan insentif pajak tidak diambil secara terburu-buru. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mempertahankan operasional industri restoran dan perhotelan sambil mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta. Pramono mengatakan dalam pidatonya di Balai Kota Jakarta bahwa tingkat kepatuhan pajak kota telah meningkat sebesar 14–15%, yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. “Persentase kepatuhan yang tinggi mengejutkan saya, tetapi bukan karena keluhan. Oleh karena itu, saya menawarkan insentif,” ujar Pramono.
Program Diskon Pajak untuk Hotel dan Restoran di Jakarta
Ada tiga program berbeda yang menawarkan insentif pajak ini:
- Mulai 25 Agustus sampai dengan September 2025, maka pajak atas jasa dan/atau barang pada bidang perhotelan akan dikurangkan sejumlah 50%.
- Dari Oktober hingga Desember 2025, pajak atas barang dan jasa tertentu terkait perhotelan akan dikurangi sebesar 20%.
- Pengurangan pajak sebesar 20% atas pajak makanan dan minuman, berlaku dari Agustus hingga Desember 2025.
Pemilik usaha yang ingin memanfaatkan insentif ini harus mengajukan surat pernyataan niat untuk melaporkan data transaksi bisnis secara elektronik. Sistem E-Trapt (agen pelaporan transaksi elektronik) Pemerintah Provinsi Jakarta digunakan untuk mengirimkan laporan. Menurut Pramono, program diskon pajak ini akan tetap berlaku hingga akhir 2025 setelah penilaian tambahan. Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh sebelum 31 Januari 2026. Anda yang memiliki bisnis hotel dan restoran di Jakarta dapat memberikan kepercayaan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk menyelesaikan seluruh pengelolaan pajak Anda dengan efektif dan efisien.
Baca Juga: Payment ID dan Integrasi NIK: Inovasi Sistem Pajak Indonesia untuk Administrasi Lebih Mudah
Persyaratan Penggunaan: Pelaporan Data Elektronik e-TRAPT
Untuk memenuhi syarat insentif ini, wajib pajak harus:
- Mengirimkan surat pernyataan.
- Menggunakan sistem e-TRAPT Pemerintah Provinsi Jakarta untuk melaporkan data transaksi bisnis secara elektronik.
Komitmen Pemerintah Provinsi: Keseimbangan antara Pendapatan dan Lingkungan Usaha
Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan kembali komitmennya untuk:
- Menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan keberlanjutan usaha melalui kebijakan ini.
- Mendorong perluasan industri restoran dan hotel.
- Mempertahankan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian lokal dan penciptaan lapangan kerja.
Selain memberikan stimulus fiskal, insentif ini memberikan bantuan nyata bagi pelaku usaha dalam menghadapi masa-masa ekonomi yang sulit.
Industri ini Masih Menghadapi Tekanan
Sutrisno Iwantono selaku Ketua BPD (Badan Pimpinan Daerah) mengatakan, “Terima kasih atas keringanan pajak ini. Namun, mengingat daya beli masyarakat rendah tahun ini, saya percaya perkiraan dampaknya terhadap tingkat hunian hotel masih konservatif,” Kondisi pasar di industri restoran juga tidak jauh berbeda. Minat konsumen menurun akibat perdebatan tentang royalti musik dan lagu, yang menjadi salah satu tekanan tambahan yang dihadapi banyak perusahaan. Menurut Sutrisno, perusahaan membutuhkan bantuan pemerintah tambahan selain insentif pajak. Reformasi kebijakan sertifikasi, yang saat ini terlalu rumit dan berbelit-belit, merupakan salah satu isu mendesak, katanya.
Selain itu, perubahan harus dilakukan pada royalti yang telah menjadi beban bagi pemilik usaha. Dengan menjaga kelangsungan usaha, jenis bantuan ini dapat meningkatkan persaingan di sektor restoran dan perhotelan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.