PER-8/PJ/2025: Kebijakan Terbaru Mengubah Pembukuan dan Tahun Buku dalam Perpajakan

Konsultasi Pajak – Melalui Pasal 10 hingga 15 PER-8/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan pedoman baru untuk proses perubahan praktik akuntansi dan/atau tahun fiskal. Ketentuan-ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya seperti SE-14/PJ.313/1991 dan SE-40/PJ.42/1998. Secara prinsip, teknik akuntansi yang digunakan harus konsisten, artinya harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Contohnya meliputi metode penilaian persediaan, penyusutan aset tetap, dan pengakuan pendapatan dan biaya (kas atau akrual). Asalkan Anda sudah memperoleh persetujuan dari Otoritas Pajak, maka perubahan pada prosedur akuntansi masih memungkinkan untuk dilakukan.

Daripada Anda kebingungan bagaimana cara mengurusnya, maka Anda bisa memberikan kuasa pada Konsultan Pajak Jakarta, bahkan Anda juga dapat terhindar dari kelalaian atau kesalahan dalam mengelola perpajakan Anda. Berdasarkan PER 8/PJ/2025, wajib pajak memiliki opsi untuk mengubah tahun fiskal dan/atau metode akuntansi dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dasar Hukum

  • Pasal 28 ayat (1) hingga (6) Undang-Undang KUP yang mengatur kewajiban pembukuan merupakan salah satu ketentuan yang menjadi dasar hukum kebijakan ini.
  • PMK No. 54/PMK.03/2021 serta Pasal 455 PMK No. 81/2024 tentang pembukuan dan pencatatan untuk perpajakan.
  • Pasal 4 ayat (1) hingga (5) Undang-Undang KUP mengatur tentang surat pemberitahuan pajak (SPT).
  • KEP-305/PJ/2024 tentang pemindahan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Perlu dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk penyesuaian yang dilakukan terhadap tahun fiskal atau prosedur akuntansi akibat kesalahan dalam penginputan data profil wajib pajak. Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda dalam mengurus pembukuan untuk kewajiban pajak pribadi atau perusahaan, pastinya seluruh proses mengurus pajak ini sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia atau sesuai dasar hukumnya, sehingga Anda bisa terhindar dari sanksi pajak.

Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dan meliputi hal-hal berikut:

  • Alasan untuk perubahan;
  • Pernyataan bahwa, untuk permohonan pertama saja, perubahan dilakukan untuk kemudahan rather than untuk mengalihkan keuntungan;
  • Dokumen pendukung.

Baca Juga: Diskon Pajak Jakarta 2025: Peluang Emas bagi Pelaku Bisnis Perhotelan dan Restoran

Metode dan Batas Waktu

  • Permohonan harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum awal tahun fiskal berikutnya.
  • Kepala kantor pajak meninjau permohonan; untuk permohonan pertama, ini adalah kepala kantor layanan informasi dan pengaduan (KLIP). Untuk permohonan kedua dan seterusnya, Kepala Kantor Pajak Wilayah (Kanwil DJP).
  • Penerbitan Keputusan: Tidak lebih dari 15 hari kerja setelah penerimaan permohonan. Hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.

Kepastian Hukum

Dipastikan tidak lebih dari lima hari kerja setelah penerbitan keputusan. Perubahan tahun fiskal berlaku efektif pada awal tahun fiskal berikutnya. Sebagai hasilnya, Direktur Jenderal Pajak meninjau permohonan Wajib Pajak dan, setelah meninjau temuan, menerbitkan:

  • Putusan yang jika permohonan memenuhi persyaratan, mengizinkan perubahan tahun fiskal dan/atau sistem akuntansi.
  • Dalam waktu maksimal 15 (lima belas) hari kerja setelah penerbitan tanda terima elektronik, surat pemberitahuan kepada pemohon bahwa permohonan perubahan metode akuntansi dan/atau tahun fiskal ditolak jika tidak memenuhi persyaratan.
  • Menurut Undang-Undang Administrasi Pajak, surat pemberitahuan pajak harus diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan; jika tidak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan audit terhadapnya.

Saat ini, penyesuaian terhadap tahun fiskal dan/atau prosedur akuntansi ditangani dengan cara yang lebih terorganisir dan transparan. Wajib pajak dapat memastikan bahwa proses administrasi pajak berjalan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mematuhi pedoman yang tercantum dalam PER-8/PJ/2025.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.