Kenali Berbagai Penghasilan yang Bukan Objek Pajak untuk Wajib Pajak Badan

Konsultan Pajak – Pertanyaan khusus mengenai pengajuan Laporan Pajak Tahunan untuk Badan Hukum menggunakan sistem DJP Coretax menanyakan apakah Wajib Pajak menerima penghasilan yang bebas pajak. Wajib Pajak Badan Hukum harus mengisi Lampiran 4 Bagian B, yang mencakup informasi mengenai jenis penghasilan, jika pilihan “Ya” dipilih. Wajib pajak badan dapat menghindari kesalahan pajak dengan meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya, berikut adalah daftar lengkap jenis penghasilan yang dibebaskan dari pajak:

Penerima Pajak (Entitas) dan Syarat-Syarat Pembebasan Pajak: Bantuan Hibah, dan Sumbangan

  • Penerima meliputi koperasi, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan organisasi sosial yang terlibat dalam kegiatan tertentu, seperti yayasan.
  • Dasar Hukum Utama (Undang-Undang & Peraturan Pemerintah) Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Terkait: PMK 245/PMK.03/2008, PMK No. 90/PMK.03/2020, dan PMK No. 90/PMK.03/2020 merupakan contoh jenis penghasilan yang dibebaskan dari pajak.

Syarat-syarat:

Mereka tidak mengejar keuntungan; mereka hanya terlibat dalam kegiatan yang sejalan dengan tujuan mereka.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang Relevan: peraturan mengenai yayasan dan badan hukum Prinsip akuntansi

  • Dasar Hukum Utama (Peraturan Pemerintah & Undang-Undang): Huruf D Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Standar untuk Penerima Pajak (Entitas) dan Syarat Pembebasan Pajak
  • Penerima: Setiap organisasi (PT, CV, usaha, dll.) yang menerima setoran modal dari mitra atau pemegang saham.

Dividen dan Jenis Pendapatan Lain yang Tidak Kena Pajak

  • Dasar Hukum Utama dan Peraturan Pemerintah: Pasal 4 Ayat 3 Huruf F Undang-Undang Pajak Penghasilan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang Terkait: PMK No. 18/PMK.03/2021
  • Standar untuk Penerima Pajak (Entitas) dan Syarat Pembebasan Pajak
  • Sejak Undang-Undang Cipta Kerja, entitas domestik yang dikenakan pajak diizinkan menerima dividen (tanpa persyaratan investasi), yang harus dicatat sebagai pendapatan tidak kena pajak dalam laporan pajak penghasilan korporasi tahunan. Wajib pajak korporasi domestik dapat menerima dividen asing atau pendapatan lain asalkan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu dan kriteria tertentu.

Baca Juga: Ketahui Betapa Pentingnya Kenaikan PTKP untuk Penghasilan Pekerja!

Jenis Pendapatan yang Tidak Kena Pajak: Kontribusi Dana Pensiun yang Diterima atau Diperoleh

  • Dasar Hukum Utama (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah): Pasal 4 Ayat 3 Huruf H Undang-Undang Pajak Penghasilan Peraturan Menteri Keuangan (PMK): merujuk langsung pada Undang-Undang Dana Pensiun dan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Standar Penerima Pajak (Entitas) dan Syarat Pembebasan
  • Penerima: Kontribusi pemberi kerja dan karyawan ke rencana dana pensiun yang pembentukannya telah disetujui oleh OJK.

Jenis Pendapatan yang Dibebaskan:

  • Kontribusi peserta
  • Hasil investasi dana di industri tertentu sesuai dengan aturan.

Jenis Pendapatan yang Tidak Kena Pajak: Bagian Keuntungan Perusahaan Modal Ventura

  • Dasar Hukum Utama dan Peraturan Pemerintah: Pasal 4 Ayat 3 Huruf I Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK): No. PMK 48/PMK.010/2018

Standar Penerima Pajak (Entitas) dan Syarat Pembebasan Pajak

Perusahaan Modal Ventura (PMV) adalah penerima. Jika Entitas Mitra Usaha (BPU) merupakan usaha mikro, kecil, atau menengah, atau beroperasi di sektor usaha yang diatur oleh PMK, dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia, bagian keuntungan yang diterima oleh PMV dibebaskan dari pajak penghasilan.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Pengisian yang benar pada Lampiran 4 Bagian B sangat penting agar Laporan Pajak Korporasi Tahunan dapat diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak ini menunjukkan bahwa tidak semua pendapatan dikenakan pajak penghasilan, terutama jika memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan PMK yang berlaku. Pastikan informasi yang disediakan akurat, lengkap, dan konsisten dengan bukti yang mendukungnya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.