Jasa Konsultasi Pajak – Melalui Portal Wajib Pajak atau sistem administrasi pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan pajak penghasilan dan/atau penagihan oleh pihak lainnya. Permohonan pembebasan dari pemotongan PPh diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-8/PJ/2025.
Permohonan ini berlaku bagi wajib pajak yang penghasilannya hanya dikenakan PPh final dan mereka yang dapat membuktikan bahwa mereka tidak akan dikenakan PPh karena alasan tertentu. Anda sebagai wajib pajak bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengajukan pembebasan PPh atau kewajiban pajak lainnya dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025 yang dikutip pada Kamis, 6 Mei 2025, “Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan harus diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.” Untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas impor sesuai dengan Pasal 21, 22, 22, dan 23, permohonan pembebasan pemotongan PPh melalui Coretax DJP dilakukan sesuai dengan PER-8/PJ/2025.
Panduan Lengkap tentang Pembebasan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pihak Lain Sesuai dengan PER-8/PJ/2025
Berdasarkan Pasal 70 hingga 78 PER-8/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lainnya. Anda juga dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menangani pengajuan permohonan pajak seperti ini.
Persyaratan bagi Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pembebasan PPh Pihak Ketiga
Hanya wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan berikut yang dapat mengajukan permohonan pembebasan ini:
- Tidak bertanggung jawab atas PPh tahun ini karena:
- mengalami kerugian.
- memiliki hak atas penggantian kerugian finansial.
- PPh akhir diterapkan pada seluruh penghasilan Wajib Pajak.
- Memiliki Sertifikat Fiskal (SKF), yang membuktikan bahwa mereka telah membayar pajak.
Rentang Pemotongan/Pemungutan yang Dapat Diajukan
Potongan atau pemungutan berdasarkan ketentuan berikut dapat diajukan permohonan pembebasan:
- Pasal 21 Pajak Penghasilan
- Pasal 22 Pajak Penghasilan
- Pasal 22 Pajak Penghasilan
- Pasal 23 Pajak Penghasilan atas Impor
Baca Juga: Apa Saja yang Harus Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan Perusahaan di Coretax?
Persyaratan Permohonan
Dokumen-dokumen berikut harus dilampirkan pada permohonan agar dapat diproses secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak:
- Lembar perhitungan pajak penghasilan yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak terutang pajak penghasilan.
- Dokumen pendukung tambahan sesuai kebutuhan.
- Setiap jenis pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang diajukan permohonan pembebasannya memerlukan pengajuan permohonan ini.
Alur Proses Permohonan Pembebasan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain
- Pengajuan Permohonan: Portal Wajib Pajak https://coretaxdjp.pajak.go.id/, adalah tempat wajib pajak mengajukan permohonan secara online.
- Pemeriksaan oleh Kantor Pajak: Kantor Pajak akan memeriksa permohonan yang diajukan dan memverifikasi informasi yang diberikan.
- Penerbitan Keputusan: Keputusan akan dibuat dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah pengajuan permohonan online.
- Jika permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) yang berlaku hingga akhir tahun pajak berjalan. Jika permohonan ditolak, DJP akan menerbitkan surat penolakan beserta alasan penolakan.
- Kepastian Hukum: Setelah keputusan final, SKB akan dikirimkan paling lambat dua hari kerja.
Ketentuan Pembatalan dan Pencabutan SKB
- Pembatalan SKB: Pembebasan pajak akan berakhir pada tanggal penerbitan SKB jika ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan wajib pajak saat ini setelah SKB diterbitkan.
- Pencabutan SKB: SKB akan dicabut dan tidak berlaku lagi pada tanggal pencabutan jika ditemukan ketidaksesuaian setelah SKB berlaku.
Dampak Pembatalan atau Pencabutan
Sebelum mengajukan laporan pajak tahunan, wajib pajak tetap diwajibkan membayar kekurangan pajak yang seharusnya dipotong atau dikumpulkan oleh pihak lainnya.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.