Konsultasi Pajak – Nilai DPP dan PPN dapat muncul secara otomatis di bagian “VII. Pengumpulan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pemungut PPN” saat mengisi Formulir SPT PPN di sistem Coretax DJP. Namun, Anda yakin bahwa Anda belum pernah menerbitkan faktur pajak untuk jumlah tersebut.
Dari mana asal usulnya? Faktur Pajak Masukan atau FPM dengan kode 02 atau 03 mungkin memiliki jawaban atas pertanyaan tersebut. Baca artikel ini untuk penjelasannya. Namun, Jika Anda kebingungan bagaimana cara mengelola pajak yang sesuai dengan kebijakan yang berlaku, maka Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta.
Kode Faktur Pajak 02 dan 03: Apa Itu?
Kode faktur 02
Kode Faktur Pajak 02, ini adalah jenis faktur pajak pengiriman ke pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang mana dibandingkan dengan transaksi rutin, serta digunakan pada saat Barang Kena Pajak atau BKP dan/atau Jasa Kena Pajak atau JKP dikirimkan ke Instansi Pemerintah (IP).
Kode faktur 03
Kode Faktur Pajak 03: Pengiriman barang kena pajak atau jasa kena pajak pada pemungut PPN non-IP, misalnya adalah kontraktor batu bara, pemegang lisensi, dan perusahaan milik negara. Faktur dengan kode 03 seringkali ditujukan untuk Instansi Pemerintah atau pemungut PPN, bukan Pengusaha Kena Pajak swasta biasa.
Mengapa Faktur dengan Kode 02 atau 03 Muncul di Laporan PPN PKP Pembeli?
Lampiran B2 atau B3, yang mencakup faktur pajak masukan yang dikreditkan atau tidak, adalah tempat sistem Coretax secara otomatis mengambil data. Nilai PPN akan secara otomatis dimasukkan ke bagian VII laporan PPN utama sebagai bagian dari proses pengumpulan pemungut PPN jika faktur pajak yang Anda terima menggunakan kode 02/03. Anda dapat memverifikasinya dengan membuka Lampiran B2 atau B3 dan menyaring nomor faktur yang dimulai dengan 02 atau 03.
Dampak Tidak Menjadi Pemungut PPN
Faktur pajak 02/03 tidak boleh dikirimkan kepada Anda jika Anda bukan lembaga pemerintah atau pemungut PPN. Masalah yang bisa muncul dalam pelaporan pajak tersebut adalah:
- Sebagai pembeli, Anda tidak dapat mengkreditkan PPN.
- Penjual mungkin menghadapi sanksi administratif.
Baca Juga: Prosedur dan Ketentuan Penilaian Ulang Aset Tetap untuk Tujuan Pajak Berdasarkan PER-8/PJ/2025
Bagaimana Langkah Selanjutnya?
- Jika Anda telah menerima faktur pajak 02/03, lakukan hal berikut:
- Jangan melakukan pengkreditannya! Klik tombol pensil di daftar faktur dan pilih “Tandai sebagai Tidak Sah” untuk menghapus faktur dari laporan pajak PPN.
- Minta faktur pengganti dengan kode yang relevan (seringkali 04 atau 05 sesuai PER-11/PJ/2025) dengan menghubungi pihak lawan (Penjual PKP).
- Jika Anda telah mengajukan SPT “Menunggu Pembayaran” dan mengkreditkannya:
- Tunggu hingga kode penagihan kadaluwarsa.
- Setelah mendapatkan faktur pengganti, lakukan koreksi yang diperlukan pada pengembalian pajak.
- Jika pengembalian pajak Anda sudah diajukan dan dibayar:
- Setelah mendapatkan faktur pengganti, lakukan koreksi yang diperlukan pada pengembalian pajak PPN.
Kelebihan pembayaran (LB) berdasarkan Pasal VII.C akan segera dipindahkan ke Pasal III.D, “Kelebihan Pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,” sebagai pengurangan dari pajak keluaran. Menurut metode umum, Anda dapat meminta pengembalian dana atau kompensasi jika PPN di III.E atau III.G menunjukkan kelebihan pembayaran.
Dampak Penjual PKP terhadap Penerbit Faktur Pajak 02/03
- PPN tidak dikumpulkan secara mandiri; sebaliknya, pembeli (jika pemungut) harus mengumpulkannya.
- Ketika pemungut memungut PPN pada saat pengiriman, faktur tetap harus dilaporkan di bagian Laporan Pajak PPN Berkala (Bagian A nomor 6 dari Formulir Laporan Pajak Utama).
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.