Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak dalam RKP 2025: Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Pendapatan Negara

Konsultan Pajak Jakarta – Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, pemerintah secara resmi menetapkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak sebagai salah satu prioritas utamanya. Kebijakan ini tercantum dalam Prioritas Nasional 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Perubahan RKP 2025. Intensifikasi juga akan menargetkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) selain pajak.

Pemerintah akan meningkatkan pengelolaan aset negara, pendapatan non-sumber daya alam, sumber daya alam non-minyak dan gas, serta administrasi minyak dan gas. Dikarenakan kebijakan pajak yang sangat kompleks selalu diperbarui, maka Anda sebagai wajib pajak bisa dengan tenang meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk menyelesaikan segala kewajiban perpajakan Anda.

Rasio perpajakan target untuk 2025 adalah 10,24% dari PDB, yang lebih tinggi dari target awal 10,1–10,3%. Rasio PNBP, sementara itu, ditetapkan sebesar 2,11% dari PDB. Diperkirakan pendapatan negara secara keseluruhan pada tahun 2025 akan mencapai 12,36% dari PDB jika tercapai.

Apa itu Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak?

Karena masih terdapat potensi besar yang belum terwujud dalam pendapatan negara, inisiatif intensifikasi dan ekstensifikasi pajak sangat penting. Di satu sisi, dibandingkan dengan negara lain, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Namun, beberapa sektor ekonomi masih belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem perpajakan, terutama di sektor ekonomi digital dan UMKM.

Pemerintah mengharapkan pendapatan negara yang lebih stabil, adil, dan berkelanjutan melalui intensifikasi untuk memastikan kepatuhan dan ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak. Dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembiayaan publik, yang mencakup segala hal mulai dari kesehatan dan pendidikan hingga pembangunan infrastruktur yang dapat diakses oleh semua orang. Namun, apa perbedaan antara intensifikasi dan ekstensifikasi pajak?

Apa yang dimaksud dengan ekstensifikasi pajak?

Secara singkat, ekstensifikasi pajak adalah proses peningkatan basis pendapatan pajak dengan penambahan wajib pajak baru. Perluasan pajak terutama menargetkan individu dan organisasi yang sudah memenuhi kriteria objektif dan subjektif tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak atau belum membayar pajaknya.

Baca Juga: Cegah Kerugian Bisnis dengan Menghindari Kekeliruan Saat Lapor Pajak Online

Peraturan lama, PER-35/PJ/2013 dan SE-51/PJ/2013, telah digantikan oleh PER-01/PJ/2019 dan SE-14/PJ/2019, yang mengatur landasan hukum untuk ekstensi pajak. Berdasarkan peraturan ini, individu atau entitas yang penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan bekerja secara mandiri atau sebagai pekerja lepas, serta entitas komersial yang melakukan transaksi bisnis, diwajibkan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tujuan Ekstensifikasi

  • Tujuan utama ekstensifikasi adalah:
  • individu yang penghasilannya melebihi batas PTKP.
  • Pemilik usaha individu atau kontraktor independen, termasuk dokter, pengacara, notaris, dan konsultan.
  • Perusahaan dari semua ukuran yang diwajibkan untuk memotong, mengumpulkan, atau membayar pajak dianggap sebagai entitas bisnis.
  • Bendahara pemerintah pusat dan daerah yang ditunjuk sebagai pemungut atau pemotong pajak.

Apa yang dimaksud dengan intensifikasi pajak?

Intensifikasi pajak, berbeda dengan ekstensi, berfokus pada memaksimalkan jumlah uang yang diterima dari wajib pajak yang terdaftar. Hal ini berarti selain mengejar wajib pajak baru, pemerintah juga memastikan bahwa wajib pajak yang ada melaksanakan kewajibannya dengan akurat, transparan, dan konsisten. SE-06/PJ.9/2001 menyatakan bahwa intensifikasi mencakup hasil dari ekstensi serta upaya lain yang dilakukan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari objek dan subjek pajak yang ada dalam administrasi DGT.

Contoh Implementasi

Amnesti pajak adalah salah satu kebijakan yang menggunakan intensifikasi. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan penghasilan atau aset yang belum tercatat sebagai imbalan atas pembebasan sebagian denda. Inisiatif seperti ini memperluas basis data pajak untuk masa depan sambil juga meningkatkan pendapatan dalam jangka pendek.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.