Konsultasi Pajak – Sistem administrasi perpajakan inti baru, Coretax, secara resmi diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 1 Januari 2025. Semua layanan perpajakan kini tersedia di platform tunggal dan terintegrasi berkat aplikasi berbasis web ini, yang menggantikan DJP Online dan sejumlah saluran sebelumnya. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Peremajaan Sistem Administrasi Pajak sesuai dengan perubahan ini.
Diperkirakan pembaruan ini akan menghasilkan organisasi pajak yang tangguh, terpercaya, dan bertanggung jawab dengan operasi komersial yang sukses dan efisien. Jika Anda sebagai wajib pajak memiliki kebingungan dalam mengurus perpajakan pribadi atau perusahaan, maka solusinya adalah dengan berkonsultasi melalui Konsultan Pajak Jakarta yang akan membantu dalam mengelola perpajakan Anda.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai menu utama aplikasi Coretax dan tujuan masing-masing submenu untuk membantu Anda menghindari kebingungan saat menggunakannya untuk pertama kali:
Portal Saya
Identitas dan data wajib pajak disimpan secara terpusat di menu ini. Menu ini memiliki dua belas submenu, yaitu:
- Dokumen-dokumen penting: seperti Sertifikat Pendaftaran Wajib Pajak (SKT), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicetak, dan surat permintaan penjelasan data terdapat di Dokumen Saya.
- Notifikasi Saya: menampilkan pemberitahuan terbaru, seperti slip pemotongan pajak yang baru dihasilkan atau faktur pajak yang dibatalkan.
- Daftar permohonan atau sengketa yang diajukan oleh wajib pajak dapat dilihat di Kasus Saya.
- Status kasus atau permohonan yang masih dalam proses ditampilkan di Kasus Berjalan Saya.
- Informasi tentang identitas dan status pajak saya dapat ditemukan di profil saya.
- Permohonan kode otorisasi atau sertifikat digital: untuk tujuan autentikasi transaksi elektronik.
- Menu untuk mengajukan atau memverifikasi status sebagai Wajib Pajak Pengusaha (PKP) disebut PKP Confirmation.
- Objek pajak tanah dan bangunan dapat didaftarkan menggunakan PBB P5L Pendaftaran Objek Pajak.
- Perubahan Data: mengubah informasi perusahaan dan pribadi.
- Perubahan Status: mengubah status wajib pajak dari tidak aktif menjadi aktif kembali, misalnya.
- Penghapusan & Pencabutan: mengajukan permohonan untuk menghapus atau mencabut status tertentu oleh NPWP.
- Profil Lembaga Keuangan: khususnya untuk lembaga keuangan yang diwajibkan menyediakan data pajak tertentu.
Baca Juga: Panduan Pengajuan Penghapusan Denda Pajak Akibat Gangguan Sistem Coretax Berdasarkan PMK 118/2024
E-Faktur
Kredit pajak masukan dan faktur pajak keluaran dibuat dan dikelola menggunakan fungsi ini. Selain itu, terdapat dasbor ringkasan yang menampilkan informasi terkini tentang jumlah faktur pajak yang dihasilkan. Anda dapat mempercayakan berbagai pengurusan pajak pribadi atau perusahaan pada Konsultan Pajak Jakarta sebagai upaya pemenuhan kewajiban pajak dan tidak terkena sanksi perpajakan.
e-Bupot
Pembuatan slip pemotongan pajak untuk berbagai jenis pajak dipermudah melalui menu e-Bupot. Menu ini terdiri dari sepuluh submenu, yaitu:
- Untuk tujuan pajak penghasilan, maka BPPU (Bukti Pemotongan Pajak Unifikasi) diwajibkan berdasarkan Pasal 23/26, 4 ayat (2), 15, dan 22.
- Untuk wajib pajak internasional, BPNR merupakan singkatan dari Sertifikat Pemotongan Pajak untuk Wajib Pajak Non-Residen.
- Pembayaran Sendiri untuk menghasilkan sertifikat pembayaran sendiri.
- Untuk membuat sertifikat pemotongan pajak kolektif, gunakan pemotongan pajak kolektif.
- BP 21 untuk menghasilkan sertifikat pemotongan pajak pekerja sementara.
- BP 26 untuk pemotongan pajak penghasilan wajib pajak internasional.
- BP A1 untuk sertifikat pemotongan pajak penghasilan karyawan tetap dari periode pajak terakhir.
- BP A2 untuk sertifikat pemotongan pajak karyawan tetap dari masa kerja terakhir mereka di tahun berjalan.
- Untuk laporan PPh 21 rutin karyawan tetap, terdapat persyaratan bukti pemotongan bulanan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.