Solusi Mengatasi Kesalahan Kompensasi Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 26 pada Sistem Coretax

Jasa Konsultan Pajak – Wajib pajak tidak dapat mentransfer kelebihan pembayaran yang terkait dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terakhir (SPT) setelah diberlakukannya Coretax. Aturan terbaru memungkinkan perusahaan digital terdaftar yang telah mengungkapkan kewajiban pajaknya untuk menerima pengembalian pajak atas kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak dibayarkan.

Beberapa wajib pajak mengalami masalah dengan nilai kompensasi kelebihan pembayaran untuk Pasal 26 Pajak Penghasilan yang muncul pada SPT Master Pasal 21/26 Pajak Penghasilan saat menggunakan program Coretax. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu Anda untuk mengurus permasalahan kewajiban pajak Anda.

Wajib pajak tersebut sebenarnya tidak memiliki kelebihan pembayaran. Angka yang tidak akurat ini, yang muncul di dashboard kompensasi, biasanya disebabkan oleh penyesuaian yang dilakukan pada SPT sebelumnya. Masalah ini dapat menyebabkan kesalahan dalam laporan selanjutnya jika tidak segera diatasi, terutama jika angka kompensasi diterapkan pada penyelesaian PPh 26.

Mengapa Hal Ini Terjadi?

Sistem biasanya membaca data dari penyesuaian SPT sebelumnya, yang mengakibatkan munculnya kompensasi LB PPh Pasal 26 yang salah. Nilai kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak ada kemudian dibawa ke periode berikutnya.

Solusi Jangka Pendek

Mengimbangi nilai kompensasi yang salah adalah solusi yang dapat diterapkan untuk masalah ini. Membuat Slip Pemotongan Pajak (BP) 26 dengan Kode Objek Pajak 27-100-99 akan menyelesaikan pengimbangan. Dengan melakukan tindakan ini, kelebihan pembayaran yang tidak akurat akan dihapus dan tidak akan muncul dalam laporan selanjutnya.

Prosedur Pembuatan BP 26 untuk Pengurangan

  • Pilih “+Buat eBupot BP26” dari opsi Slip Pemotongan Pajak BP 26 untuk Wajib Pajak Asing.
  • Pilih periode pelaporan SPT Normal berikutnya di Kolom Periode Pajak di mana kompensasi yang salah ditampilkan.
  • Pilih “Fasilitas Lain” sebagai Nama Fasilitas.
  • Masukkan NPWP sementara, 9990000000999000, di kolom NPWP.
  • Pilih “Kompensasi Terkait Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan, Hadiah dan Penghargaan, Pensiun, dan Pembayaran Berkala Lainnya yang Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26” (Kode Objek Pajak 27-100-99) sebagai opsi Nama Objek Pajak.
  • Masukkan nomor LB PPh Pasal 26 yang salah untuk Pendapatan Bruto (Rp).
  • Tarif (%) dan DPP (%) keduanya mencapai 100,00. Jumlah PPh ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan nilai bruto.

Baca Juga: Pemerintah Aktifkan Kembali Insentif PPN 50% untuk Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru 2025

Dokumen Kutipan diubah sesuai dengan administrasi, misalnya:

Jenis Dokumen: Dokumen Lainnya

  • Nomor Dokumen: Perubahan Laporan Pajak Periodik Agustus 1 (Kompensasi Pasal 26)
  • NITKU Sub Unit → diisi sesuai dengan unit penerbit untuk BP26.

Angka kompensasi LB PPh Pasal 26 yang tidak akurat akan dihapus dari sistem setelah kompensasi. Laporan akan lebih akurat karena tidak akan ada kelebihan pembayaran pada laporan pajak berikutnya.

Informasi Penting

Wajib pajak disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta sebagai tindakan perbaikan. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh administrasi pajak. Wajib pajak dapat memilih untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak sebagai solusi. Untuk pajak yang seharusnya tidak dibayarkan, permohonan diajukan menggunakan metode pengembalian pajak.

Pengembalian pajak untuk pajak yang seharusnya tidak dibayarkan dapat diajukan dalam beberapa keadaan, termasuk pembayaran pajak untuk transaksi yang dibatalkan dan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dilakukan, sesuai dengan Pasal 123 PMK 81/2024. Pihak yang berhak membayar memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengembalian.

Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau alasan untuk mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dilampirkan pada permohonan. Penyelidikan akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak, jika disetujui, akan dikirimkan paling lambat tiga bulan sejak tanggal permohonan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.