Konsultan Pajak – Persyaratan untuk mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan sering dianggap rumit oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebenarnya, program Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah dan mempercepat proses ini. Surat pemberitahuan pajak tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh selama setahun.
Tujuan utamanya adalah menghitung pajak yang masih harus dibayar, membayar pajak, atau mengajukan pengembalian dana jika terjadi kelebihan pembayaran. Sebagai wajib pajak jika ingin menyelesaikan kewajiban pajak dengan baik, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengurus segala perpajakan milik UMKM.
Peserta UMKM harus mencatat penghasilan perusahaan mereka, baik yang berasal dari toko, kios, atau toko online, sama seperti kebanyakan karyawan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan ini dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan video tutorial tentang cara mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak individu menggunakan Coretax. Wajib pajak dapat belajar cara menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, menyusun SPT Tahunan PPh, mengisi formulir utama, dan melengkapi lampiran SPT Tahunan PPh dengan menonton tutorial video ini.
Postingan ini akan memandu Anda melalui seluruh proses pengajuan SPT Tahunan, terutama bagi pengusaha UMKM dengan penghasilan bruto tahunan tidak lebih dari IDR 4,8 miliar, menurut saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak.
Prosedur berikut menjelaskan cara pengusaha UMKM menggunakan Coretax untuk mengajukan SPT Tahunan:
Siapkan dokumen pendukung
Pengusaha UMKM harus mengumpulkan sejumlah dokumen sebelum mulai mengisi SPT, termasuk:
- Laporan omzet usaha selama setahun.
- Bukti pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan dari transaksi dengan pihak ketiga.
- Daftar aset dan liabilitas.
- Informasi tentang tanggungan dan anggota keluarga.
Baca Juga: Solusi Mengatasi Kesalahan Kompensasi Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 26 pada Sistem Coretax
Buat draf SPT dengan login ke aplikasi Coretax
- Kunjungi halaman coretaxdjp.pajak.go.id.
- Untuk masuk, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, kode keamanan, dan kata sandi Anda.
- Untuk menandatangani SPT secara elektronik, pastikan Anda memiliki kode otorisasi DGT. Anda dapat menulis kode ini dengan mengikuti aturan resmi DGT jika belum memilikinya.
- Klik “Buat Konsep SPT” setelah memilih opsi “Pemberitahuan SPT” setelah masuk.
- Pilih model SPT setelah memilih Pajak Penghasilan Pribadi dan memasukkan tahun pajak. Pilih “Normal” jika ini adalah kali pertama Anda melaporkan.
Lengkapi SPT Tahunan Anda dan Kirimkan
Data pada halaman utama dan lampiran harus diisi. Pemilik UMKM hanya perlu memilih opsi di bagian ini yang sesuai dengan status perusahaan mereka:
- Pilih sumber pendapatan dari usaha perusahaan Anda.
- Lengkapi ringkasan pendapatan, pastikan termasuk omzet tahunan.
- Perhitungan pajak penghasilan akhir berdasarkan omzet akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem.
- Isi lampiran, termasuk daftar aset, kewajiban, dan tanggungan (Lampiran L1), ringkasan omzet bulanan (Lampiran L3B), dan statistik penghasilan akhir (Lampiran L2).
- Jika pembayaran pajak penghasilan akhir berbeda, selisihnya dapat diselesaikan secara terpisah sebelum mengajukan laporan pajak.
- Di sisi lain, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian dana jika ada kelebihan.
Setelah semua informasi diisi, klik Bayar dan Laporkan setelah memeriksa pernyataan keakuratan laporan pajak. Terakhir, gunakan kode izin DGT untuk menandatangani laporan pajak secara elektronik. Bukti pelaporan dapat diunduh langsung dari aplikasi, dan status laporan pajak akan otomatis berubah menjadi Dilaporkan.
Jika masih ada masalah, peserta UMKM disarankan untuk menghubungi Konsultan Pajak Jakarta atau mengunjungi situs web flazztax.com. Pantau situs web Flazz Tax, yang secara konsisten menyediakan informasi terbaru dari mereka, untuk petunjuk lebih lanjut.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.