Konsultan Pajak – Coretax adalah platform terbaru yang dibuat untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak, telah digunakan sejak 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, meskipun metode ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak, sejumlah tantangan masih sering dihadapi.
Kode verifikasi (OTP) yang tidak muncul di nomor telepon seluler selama proses pendaftaran merupakan salah satu masalah yang paling sering terjadi. Jika Anda sebagai wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengurus kewajiban pajak, maka Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menemukan solusinya.
Kring Pajak telah menyuarakan keprihatinannya terkait masalah ini. Pusat Layanan Pelanggan DJP menjelaskan melalui akun resmi X-nya @kring_pajak bahwa mekanisme distribusi kode OTP saat ini hanya berfungsi dengan operator Telkomsel, Indosat, dan XL.
Pada Senin, 29 September 2025, akun tersebut mencuit, “Sistem saat ini hanya mendukung operator Telkomsel, Indosat, atau XL untuk pengiriman OTP via SMS terkait kode verifikasi (OTP) yang tidak diterima selama pendaftaran NPWP.” Dengan kata lain, wajib pajak yang menggunakan operator lain mungkin tidak menerima kode verifikasi. Untuk memastikan SMS OTP terkirim, saldo pulsa yang cukup juga harus dijamin.
Alasan Tambahan yang Mungkin
Selain masalah operator dan saldo pulsa, terdapat beberapa penyebab tambahan yang mungkin:
- Nomor telepon tidak valid. Pastikan nomor tersebut, yang harus dimulai dengan 0 dan terdiri dari 8–15 digit angka saja, dimasukkan dengan benar.
- Masalah jaringan operator. Gangguan jaringan seluler juga dapat menyebabkan kegagalan SMS OTP.
- Bug dalam sistem Coretax. Sistem dapat mengalami masalah teknis karena masih baru.
- Masalah perangkat atau browser. Terkadang, perangkat atau aplikasi browser yang digunakan menjadi sumber masalah.
Baca Juga: Solusi Mengatasi Kendala Bupot A1 di Coretax: Mengganti NPWP Sementara dengan NIK Sah
Cara Mengatasi Tidak Mendapatkan OTP Coretax
Anda dapat mencoba langkah-langkah berikut jika kode verifikasi tidak diterima:
- Verifikasi nomor ponsel Anda. Pastikan formatnya benar.
- Tambah pulsa Anda. Pastikan Anda memiliki cukup pulsa untuk menerima SMS OTP.
- Tekan tombol “Kirim Ulang”. Kirim kode verifikasi sekali lagi.
- Ubah koneksi internet Anda. Misalnya, beralih dari data seluler ke Wi-Fi atau sebaliknya.
- Ganti browser atau perangkat. Pastikan Anda menggunakan versi terbaru browser Anda.
- Hapus cookie dan cache. Proses verifikasi mungkin menjadi lebih cepat.
- Gunakan mode penyamaran. Ini mencegah masalah yang disebabkan oleh data cache yang usang.
- Coba lagi di waktu lain. Misalnya, di pagi hari atau malam hari saat lalu lintas sistem lebih sepi.
- Pantau akun DJP. Masalah teknis sering diumumkan di akun media sosial DJP.
- Hubungi tim dukungan Coretax. Minta bantuan segera melalui saluran yang tepat jika Anda terus mengalami kegagalan.
- Minta bantuan konsultan pajak Jakarta. Wajib pajak dapat meminta bantuan secara langsung di spesialis pajak jika semua upaya lain gagal.
Pilihan Jika Pendaftaran Online Gagal
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-7/PJ/2025, wajib pajak dapat mendaftar NPWP secara manual jika tidak dapat melakukannya secara online. Formulir pendaftaran NPWP dapat diisi oleh wajib pajak dan dikirim ke Kantor Pajak, KP2KP, melalui pos, jasa kurir, atau kurir resmi yang ditunjuk oleh DJP.
Mengapa Coretax tidak Mengirimkan SMS OTP Kepada Saya?
Wajib pajak mungkin tidak menerima OTP karena beberapa alasan, seperti:
- Nomor ponsel tidak valid atau salah.
- Hanya Telkomsel, Indosat, dan XL yang didukung.
- Saldo pulsa tidak mencukupi untuk mengirim SMS.
- Gangguan pada operator jaringan.
- Sistem Coretax mengalami masalah teknis.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.