Konsultasi Pajak – Bonus sering dianggap sebagai kompensasi tambahan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagai penghargaan atas loyalitas atau kinerja karyawan. Namun, berdasarkan Pasal 21, bonus karyawan juga dikenakan pajak sebagai penghasilan, sama seperti gaji atau manfaat lainnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 keduanya mengatur bahwa honorarium, tunjangan, gaji, upah, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Jenis pendapatan ini termasuk bonus.
Hal ini berarti bahwa setiap bonus yang diterima karyawan akan ditambahkan ke penghasilan bruto mereka dan digunakan sebagai dasar untuk menentukan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Saat bonus dibayarkan, perusahaan, sebagai pemberi kerja, wajib memotong pajak ini. Anda sebagai wajib pajak yang merupakan pemberi kerja sangat penting untuk memperhatikan kewajiban pajak yang satu ini, namun jika Anda ingin lebih mudah mengelolanya Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.
Jenis-Jenis Bonus yang Sering Diberikan
Bonus dapat memiliki berbagai bentuk, seperti:
- Bonus Kinerja: Ditentukan berdasarkan evaluasi kinerja kerja. Bonus Tahunan: Diberikan pada akhir tahun berdasarkan pencapaian perusahaan. Jika seorang karyawan berhasil merekomendasikan calon yang diterima, mereka akan menerima bonus rekomendasi.
- Bonus Penghargaan: Untuk pencapaian luar biasa, seperti mengembangkan produk baru.
- Bonus Liburan (THR) dibayarkan pada hari raya agama.
- Bonus Retensi: Diberikan sebagai pengakuan atas masa kerja yang lama atau loyalitas.
- Direktur dan komisaris menerima Bonus Tantiem dari laba perusahaan.
Bonus-bonus yang disebutkan di atas masih dianggap sebagai penghasilan kena pajak.
Bagaimana Pajak Bonus Ditentukan?
Perusahaan umumnya menghitung pajak bonus karyawan dengan salah satu dari dua cara:
Ditambahkan ke gaji bulanan
Setelah bonus ditambahkan ke gaji, Tarif Efektif Rata-Rata (TER) digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dari total penghasilan untuk bulan tersebut.
Baca Juga: Tips Mengatasi Masalah Kode OTP Coretax di Proses Registrasi NPWP Online
Ditentukan secara terpisah
Menurut ketentuan tahunan, bonus dikenakan pajak dengan tarif efektif karena dianggap sebagai penghasilan tidak tetap. Selain itu, berdasarkan kebijakan perusahaan, sistem kewajiban pajak dapat berubah:
- Gross: Bonus karyawan dikenakan potongan pajak.
- Gross-up: Meskipun perusahaan menanggung pajak, hal ini tetap dilaporkan sebagai pendapatan tambahan.
- Net: Karyawan menerima bonus bersih, dan perusahaan menanggung semua biaya pajak.
Kredit Pajak Bonus
Pajak atas gaji dan bonus Bapak X pada Maret 2025 sebesar 2% x IDR 10 juta, atau IDR 200.000, jika tarif TER-nya 2%. Pendapatan bersih Bapak X akan menjadi IDR 9.800.000 setelah pajak sebesar IDR 200.000 dipotong dari gaji dan bonus Maret-nya. Tarif pajak penghasilan progresif yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa kali revisi, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan digunakan untuk menghitung ulang penghasilan Bapak X yang dihasilkan pada tahun 2025 pada akhir tahun.
Tanggung Jawab Perusahaan
- Perusahaan wajib menyetor pajak ke kas negara melalui e-Billing selain mengurangkan pajak bonus.
- Membuat formulir pemotongan PPh 21 untuk karyawan.
- Direktorat Jenderal Pajak (DGT) harus menerima Laporan Pajak PPh 21 Periodik paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Bonus karyawan dikenakan pajak karena termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh 21. Namun, bonus bebas pajak jika total penghasilan masih di bawah batas PTKP. Tanggung jawab utama perusahaan adalah mematuhi peraturan terkait pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak bonus. Perusahaan dapat meminta bantuan Konsultan Pajak Jakarta yang membantu perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara praktis dan aman, untuk mempermudah pengelolaan pajak.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.