Pengembalian Pajak Melonjak 40,3% per Agustus 2025, Berikut Dampak dan Strategi Menghadapinya Bagi PPh Badan

Jasa Pajak – Per Agustus 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pengembalian pajak sebesar Rp304,3 triliun. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp216,85 triliun, angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 40,32%. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh) mendominasi pengembalian pajak.

Salah satu alasan penurunan pembayaran PPh Badan sepanjang tahun ini adalah lonjakan tersebut. Pada situasi seperti ini, sangat penting bagi perusahaan untuk memahami kebijakan pajak yang sangat berkaitan dengan dinamika ekonomi, sehingga perusahaan harus menghadapi tantangan pengelolaan pajak dan pengajuan restitusi yang benar. Maka, Konsultan Pajak Jakarta dapat menjadi solusi yang paling tepat untuk membantu perusahaan melakukan perhitungan pajak.

Menurut data DJP, hanya Rp194,2 triliun yang dikumpulkan dari PPh Badan antara Januari hingga Agustus 2025. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angka ini turun 8,7%. Rosmauli, Direktur Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menekankan bahwa peningkatan pengembalian pajak, terutama di awal tahun, tampaknya telah mengurangi realisasi bersih PPh Badan. Menurut Rosmauli, yang dikutip pada Jumat, 3 Oktober 2025, “realisasi bersih PPh Badan menurun akibat lonjakan pengembalian pajak, terutama di awal tahun.”

Alasan Peningkatan Pengembalian Pajak

Volatilitas harga komoditas merupakan salah satu penyebab utama tingginya jumlah pengembalian pajak. Perusahaan membayar kredit pajak yang lebih tinggi pada tahun 2024 karena harga komoditas tinggi. Pada tahun 2025, seiring penurunan harga, kewajiban pajak berkurang dibandingkan dengan kredit yang diterima. Banyak perusahaan kemudian mengajukan pengembalian pajak untuk mengembalikan selisih pembayaran berlebih.

Dampak pada Pendapatan Pajak

Realisasi pendapatan pajak secara keseluruhan juga terpengaruh oleh situasi ini. Hingga akhir Agustus 2025, hanya IDR 1.135,44 triliun, atau 51,9% dari target IDR 2.189,3 triliun, yang berhasil dikumpulkan sebagai pajak. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi ini menurun sebesar 5,1%. Namun, DGT tidak menganggap peningkatan pengembalian pajak sebagai indikasi ekonomi yang buruk. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menekankan bahwa perkembangan ini menunjukkan kepatuhan wajib pajak yang lebih baik.

Baca Juga: Memahami Pajak Atas Bonus Karyawan: Panduan Lengkap untuk Perusahaan dan Karyawan

“Perusahaan berhak atas pengembalian pajak karena mereka tetap aktif dalam produksi, transaksi, dan tanggung jawab administratif,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya bagi Pemerintah

DGT akan memaksimalkan intensitas tahun pajak sebelumnya untuk mempertahankan kinerja penerimaan. Penegakan hukum, penagihan, pengawasan, program kerja sama, dan peningkatan belanja pemerintah merupakan beberapa strategi yang digunakan. Pemahaman yang mendalam dari Konsultan Pajak Jakarta akan sangat membantu wajib pajak badan dalam mengoptimalkan potensi restitusi pajak dan meminimalkan risiko pemeriksaan pajak.

“Dengan mengoptimalkan intensifikasi tahun pajak sebelumnya melalui berbagai skema, DGT terus meningkatkan kinerja penerimaan pajak,” kata Rosmauli.

Pemerintah optimis bahwa target pendapatan untuk tahun 2025 masih dapat tercapai. Pengembalian pajak yang diberikan kepada perusahaan diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi dan ekspor dengan berputar kembali dalam perekonomian. Hingga akhir Agustus 2025, pengembalian pajak kelebihan bayar atau restitusi mencapai IDR 304,3 triliun, meningkat 40,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Alasan Meminta Pengembalian Pajak

Untuk berbagai alasan, wajib pajak biasanya meminta pengembalian pajak. Alasan pertama adalah mereka telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya. Kedua, karena mereka membayar pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, mereka telah membayar pajak yang seharusnya tidak mereka bayar. Keempat, sebagai tanggapan atas permintaan untuk menghentikan penyidikan pidana pajak, mereka telah membayar pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.