PER-17/PJ/2025: Penetapan Lokasi Terdaftar Wajib Pajak di KPP Besar, Khusus, dan Madya untuk Penyempurnaan Administrasi Perpajakan

Jasa Konsultan Pajak – Mengenai Penetapan Lokasi Terdaftar bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah secara resmi menerbitkan Peraturan DJP Nomor PER-17/PJ/2025. Ketentuan sebelumnya, PER-07/PJ/2020, yang terakhir kali diubah dengan PER-05/PJ/2021, digantikan oleh peraturan ini, yang berlaku efektif pada 1 September 2025. Selain itu, peraturan ini merupakan perubahan terhadap PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Sebagai wajib pajak jika Anda kebingungan perlu melaporkan atau mengurus kewajiban pajak ke kantor pajak yang mana, Anda bisa memberikan tanggung jawab pajak kepada Konsultan Pajak Jakarta.

Penentuan Alamat Pendaftaran Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 2 PER-17/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan alamat pendaftaran wajib pajak badan dan perorangan di Kantor Pajak Besar, Khusus, atau Menengah. Tiga kategori wajib pajak yang berhak atas penentuan ini, yaitu:

  • Beberapa wajib pajak.
  • Orang dan organisasi yang tidak memenuhi kriteria subjektif untuk dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN).
  • Orang dan organisasi yang, menurut Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tidak dianggap sebagai subjek pajak.

Jenis KPP dan Pembagian Wajib Pajaknya

Pembagian Wajib Pajak Berdasarkan Jenis Kantor Pajak PER-17/2025 juga menjelaskan pembagian wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pajak Besar, Khusus, dan Menengah. Konsultasikan dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien.

KPP di Lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar

  • KPP Wajib Pajak Besar Satu adalah jenis kantor pajak yang pertama. Wajib Pajak Korporasi Besar di sektor jasa keuangan, dukungan pertambangan, dan pertambangan adalah satu-satunya wajib pajak yang terdaftar.
  • KPP Wajib Pajak Besar Dua adalah jenis kantor pajak kedua. Wajib Pajak Korporasi Besar di sektor perdagangan, industri, dan jasa lainnya di luar sektor perbankan dan dukungan pertambangan adalah dua wajib pajak yang terdaftar.
  • KPP Wajib Pajak Besar Tiga adalah jenis kantor pajak ketiga. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan adalah tiga wajib pajak yang terdaftar.
  • KPP Wajib Pajak Besar Empat adalah jenis kantor pajak keempat. Empat Wajib Pajak Terdaftar: wajib pajak individu tertentu dan BUMN di sektor jasa.

Baca Juga: Mekanisme Pertukaran Informasi Pajak: Landasan Hukum dan Peranannya dalam Meningkatkan Transparansi Pajak di Indonesia

KPP di Lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus

Jenis KPP: KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 1-6

Kantor Pajak Investasi Asing (PMA) adalah jenis kantor pajak. Beberapa wajib pajak PMA yang beroperasi di sektor kimia, logam, pertambangan, perdagangan, tekstil, makanan, kayu, agribisnis, dan jasa tertentu tetapi tidak terdaftar di bursa efek. Klasifikasi bidang usaha yang tercantum dalam lampiran kebijakan menjadi dasar pengambilan keputusan.

Jenis KPP: KPP Perusahaan Masuk Bursa

Perusahaan yang pernyataan pendaftaran penerbitan sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pasar modal, perusahaan sekuritas non-bank, dan entitas yang dibentuk dan beroperasi di bursa efek, semuanya dianggap sebagai wajib pajak terdaftar.

Jenis KPP: KPP Badan dan Orang Asing

Cabang tetap, warga negara asing SPDN, entitas internasional yang dikenakan pajak penghasilan, dan pihak asing, seperti pedagang atau penyedia jasa asing yang ditunjuk oleh DJP, semuanya dianggap sebagai wajib pajak terdaftar.

Jenis KPP: Badan dan Orang Asing

Dalam wilayah yurisdiksi kantor regional DJP, Kantor Pajak Menengah dirancang untuk wajib pajak khusus yang umumnya mengoperasikan perusahaan menengah dan memiliki ciri administratif tertentu.

Jenis KPP: KPP Minyak dan Gas Bumi

Wajib pajak yang beroperasi di industri minyak dan gas merupakan wajib pajak terdaftar di Kantor Pajak Minyak dan Gas.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.