Konsultasi Pajak – Surat Kuasa Pajak adalah instrumen penting yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama wajib pajak di hadapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Surat ini berfungsi sebagai legitimasi hukum, bukan sekadar formalitas, sehingga otoritas pajak akan menerima dan mengakui semua tindakan yang dilakukan oleh kuasa pajak seperti Konsultan Pajak Jakarta.
Dalam praktiknya, wajib pajak yang terlalu sibuk atau kurang memiliki pengetahuan teknis mendalam tentang pajak sering menggunakan kuasa pajak untuk menunjuk individu yang lebih berpengalaman, seperti konsultan pajak atau penyedia layanan aplikasi pajak resmi (PJAP), untuk mengelola semua urusan perpajakan secara aman dan legal.
Tergantung pada siapa yang Anda pilih untuk menangani urusan pajak Anda, undang-undang yang berlaku berbeda terkait kualifikasi dan tugas orang tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya:
Konsultan Pajak
Agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara hukum mengakui konsultan pajak Jakarta sebagai wakil Anda untuk menangani urusan pajak, konsultan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan. Berikut adalah persyaratannya:
- Pengetahuan dan keahlian dalam peraturan perpajakan yang didukung oleh bukti:
- Memiliki lisensi untuk melakukan konsultasi pajak yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat berwenang lainnya.
- Mengirimkan surat pernyataan kepada DGT dalam kapasitas sebagai konsultan pajak.
- Memiliki surat kuasa khusus yang diberikan oleh wajib pajak, yang harus memenuhi persyaratan minimum berikut:
- Nama lengkap, alamat, tanda tangan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak yang memberikan surat kuasa.
- Nama lengkap, alamat, tanda tangan, dan NPWP dari pihak yang menerima surat kuasa.
- Informasi mengenai hak dan/atau kewajiban pajak tertentu yang disetujui, seperti jenis pajak, tahun pajak atau periode, dan persyaratan pajak yang relevan.
- Hanya satu orang yang berwenang dan satu jenis masalah pajak tertentu yang dapat ditangani oleh satu kuasa khusus.
- Memiliki NPWP yang valid.
- Telah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan terbaru, kecuali bagi konsultan pajak yang belum diwajibkan untuk melakukannya.
- Belum pernah dinyatakan bersalah atau terlibat dalam tindak pidana pajak.
- Dokumen pendukung berikut harus dilampirkan pada Surat Kuasa Khusus yang digunakan ketika konsultan pajak bertindak sebagai kuasa hukum:
- Salinan kartu lisensi praktik konsultan pajak.
- Surat pernyataan sebagai penasihat pajak.
- Kartu NPWP dalam bentuk fotokopi.
- Bagi yang diwajibkan melaporkan, salinan bukti penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan terbaru.
Baca Juga: Pajak Warisan dan Hak Ahli Waris: Apa yang Perlu Anda Ketahui Tahun ini?
Karyawan Wajib Pajak
Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jika Anda memutuskan untuk menunjuk karyawan sendiri sebagai wakil pajak, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi agar delegasi wewenang sah. Berikut adalah persyaratannya:
- Salah satu dari berikut ini menunjukkan pemahaman tentang undang-undang dan peraturan perpajakan:
- Sertifikat perpajakan dari lembaga pendidikan yang menawarkan kursus sertifikasi perpajakan; sertifikat pendidikan perpajakan formal dari universitas negeri atau swasta dengan akreditasi A setidaknya pada tingkat sertifikat III (D3); atau
- Sertifikat dari Komite Sertifikasi Konsultan Pajak untuk konsultan pajak.
- Memiliki Surat Kuasa Khusus dari wajib pajak yang menerbitkannya, yang harus memuat informasi berikut setidaknya:
- Nama, alamat, tanda tangan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak;
- Nama, alamat, tanda tangan, dan NPWP penerima kuasa;
- Informasi mengenai hak dan/atau kewajiban pajak tertentu yang telah ditugaskan, seperti jenis pajak, tahun pajak atau periode, dan tujuan kuasa.
- Setiap Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu pengacara dan satu jenis hak atau kewajiban pajak tertentu.
- Memiliki NPWP yang valid.
- Telah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun fiskal sebelumnya, kecuali bagi pekerja yang dibebaskan dari kewajiban pengajuan.
- Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran perpajakan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.