Jasa Konsultan Pajak – Perbedaan perlakuan pajak antara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dibentuk sebagai koperasi dan yang dibentuk sebagai perseroan terbatas (PT) diungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana Aksi 2024-2028 untuk Pengembangan dan Penguatan LKM, yang akan mulai diterapkan pada 2025, mencakup topik ini sebagai salah satu fokusnya. Jika Anda sedang menjalankan lembaga atau perusahaan dan sedang kebingungan bagaimana cara mengelola pajak, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengurus perpajakan perusahaan Anda.
Kepala Badan Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa organisasinya saat ini bekerja sama dengan otoritas pajak untuk menyelidiki lebih lanjut ketidakselarasan ini, terutama terkait pajak bunga atas simpanan.
Pajak LKM dalam bentuk PT
Rencana tersebut menjelaskan bahwa, sesuai dengan aturan yang berlaku bagi lembaga keuangan perbankan, LKM dalam bentuk PT dikenakan pajak bunga simpanan sebesar 20% dari pendapatan bunga simpanan. Namun, simpanan atau deposito dengan saldo dibawah Rp7,5 juta tidak memenuhi syarat untuk pengurangan pajak penghasilan. Dibandingkan dengan koperasi, rencana pajak ini diyakini akan memberlakukan beban pajak yang lebih besar pada LKM berbentuk PT, yang mungkin membuatnya kurang kompetitif dalam menarik dana publik.
- Pajak LKM atas koperasi
- Pajak LKM atas PT
- Pajak MFI berbentuk koperasi
Perbandingan Pajak Koperasi dan PT
LKM Berbadan Hukum PT
- Dasar Hukum Pajak: Mengarah pada pajak lembaga keuangan bank
- Tarif Pajak Simpanan Bunga Batasan Tidak Kena Pajak: 20 persen dari penghasilan bunga tabungan
- Batasan Tidak Kena Pajak: Tidak dibebankan pajak apabila jumlah tabungan/deposito Rp7,5 juta
- Kewenangan Pemotongan Pajak: Potongannya dilakukan secara langsung oleh lembaga keuangan sesuai ketentuan
- Pengakuan Cadangan Piutang Tak Tertagih: Belum bisa diakui sebagai biaya pengurang pajak ( tercakup dalam PMK No. 219/PMK.011/2012)
- Dampak terhadap Daya Saing: Daya saing lebih rendah disebabkan oleh beban pajak lebih tinggi
- Penilaian OJK: Membutuhkan insentif pajak supaya setara dengan koperasi dan mendukung inklusi keuangan
Baca Juga: Wajib Tahu! Berbagai Marketplace yang Termasuk Pemungut Pajak Pedagang Online
LKM Berbadan Hukum Koperasi
- Dasar Hukum Pajak: Mengarah pada ketentuan perpajakan koperasi
- Tarif Pajak Simpanan Bunga Batasan Tidak Kena Pajak: 10 persen dari penghasilan bunga tabungan
- Batasan Tidak Kena Pajak: Tidak dibebankan pajak apabila bunga yang diterima Rp240.000 per bulan
- Kewenangan Pemotongan Pajak: Dapat dilakukan oleh koperasi batas apabila memenuhi ketentuan
- Pengakuan Cadangan Piutang Tak Tertagih: Bisa diakui sebagai biaya pengurang pajak
- Dampak terhadap Daya Saing: Lebih kompetitif karena beban pajak lebih ringan
- Penilaian OJK: Memperoleh keuntungan relatif dari sisi perpajakan
Kampanye OJK untuk Pajak yang Adil
OJK mendorong agar manfaat pajak diperluas kepada LKM yang berbentuk PT dalam konteks ini. Diharapkan LKM berbentuk PT akan lebih kompetitif dalam penggalangan dana dan dapat lebih baik mendukung keuangan nasional dan inklusi. Pembentukan dana cadangan sebagai pengurang pajak diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 219/PMK.011/2012, yang juga ditekankan oleh OJK. Saat ini, LKM tidak termasuk dalam daftar organisasi yang dapat mengklaim cadangan piutang tak tertagih sebagai pengurang pajak dalam perhitungan pajak penghasilan.
Oleh karena itu, LKM menghadapi beban pajak yang lebih tinggi dibandingkan bank komersial, koperasi simpan pinjam, atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang sudah diperbolehkan mengurangkan cadangan ini dari pajak mereka. Sehingga, untuk mengelola pajak dan rencana perpajakan sebaik mungkin, Anda bisa menghubungi Konsultan Pajak Jakarta.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.