Apabila Melakukan 6 Hal ini, Awas PKP Akan Kehilangan Akses Faktur Pajak

Konsultan Pajak Jakarta – Aturan baru yang memperketat pengawasan terhadap Wajib Pajak Pengusaha (PKP) telah secara resmi diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PKP dapat kehilangan akses ke faktur pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 jika memenuhi enam persyaratan.

Menanggapi Pasal 65 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menonaktifkan akses faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajibannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menandatangani kebijakan ini. Konsultan Pajak Jakarta akan sebisa mungkin merencanakan kewajiban pajak Anda agar terhindar dari sanksi pajak atau kendala lain yang dapat menghambat bisnis Anda.

Pada tanggal 22 Oktober 2025, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 mulai berlaku. Menurut peraturan tersebut, akses dapat dihentikan jika PKP tidak mematuhi peraturan yang berlaku terkait kewajiban pajaknya.

Enam Persyaratan untuk Menonaktifkan Akses

PKP mungkin tidak lagi dapat membuat faktur pajak berdasarkan aturan baru ini jika memenuhi salah satu dari enam persyaratan berikut:

  • Tidak memungut atau menahan pajak untuk jenis pajak yang harus dipungut atau ditahan selama tiga bulan berturut-turut.
  • Tidak mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) yang diwajibkan.
  • Tidak mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) secara berkala selama tiga bulan berturut-turut.
  • Tidak mengajukan SPT PPN secara berkala untuk masing-masing dari enam periode pajak dalam satu tahun.
  • Tidak melaporkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak selama tiga bulan berturut-turut.
  • Memiliki tunggakan pajak yang telah dikirimkan surat peringatan, dengan nilai minimum IDR 1 miliar untuk wajib pajak yang terdaftar di kantor pajak selain Pratama atau IDR 250 juta untuk wajib pajak di Kantor Pajak Pratama.

Standar-standar ini dapat bersifat kumulatif atau terpisah. Hal ini berarti DGT berwenang untuk menolak akses PKP dalam menghasilkan faktur pajak jika memenuhi salah satu persyaratan di atas.

Baca Juga: Data Konkret dalam Audit Pajak: Bukti dan Transaksi Semakin Diperketat DJP

Penjelasan Masih Dimungkinkan

Bagi PKP yang akses faktur pajaknya telah dinonaktifkan, DGT tetap memperbolehkan penjelasan. Penjelasan tertulis ini dikirimkan melalui pos kepada Kepala Kantor Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Sebelum keputusan akhir diambil, wajib pajak dapat memberikan penjelasan resmi atau keberatan menggunakan format surat penjelasan yang terdapat dalam lampiran PER-19/PJ/2025. DGT mengharapkan sistem administrasi pajak akan menjadi lebih terorganisir dan kepatuhan PKP akan meningkat sebagai hasil dari penerapan kebijakan ini.

Selain itu, diharapkan penghentian akses faktur pajak akan menghentikan PKP yang tidak aktif atau tidak membayar pajak dari penyalahgunaan faktur. Tentu jika hal ini terjadi maka bisnis Anda akan tersendat, sehingga Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengatasi segala masalah pajak perusahaan Anda.

Prosedur Penonaktifan dan Sistem Pemberitahuan

DGT memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) yang wilayahnya mencakup lokasi terdaftar wajib pajak untuk menonaktifkan akses faktur pajak. Delegasi wewenang ini berbentuk mandat, memungkinkan Kepala KPP bertindak segera sesuai standar yang telah ditetapkan. KPP akan memberitahukan wajib pajak yang akses faktur pajaknya telah dinonaktifkan, beserta hak mereka untuk meminta klarifikasi.

Pemberitahuan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur proses pelaksanaan hak pajak, pemenuhan kewajiban pajak, serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau penilaian pajak secara elektronik.

Wajib pajak dapat dengan mudah mengetahui status akses faktur pajak mereka secara langsung berkat sistem pemberitahuan elektronik ini. Sistem administrasi pajak terintegrasi yang terhubung dengan akun wajib pajak digunakan untuk mengirimkan pemberitahuan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.