Kredit Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengelolanya dengan Efektif

Jasa Konsultan Pajak – Kemampuan wajib pajak untuk meminimalkan pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dengan mengumpulkan dari total jumlah pajak penghasilan yang terutang dalam tahun pajak tertentu dikenal sebagai Kredit Pajak Penghasilan. Karena memastikan keadilan bagi wajib pajak dan mencegah pengenaan pajak ganda, konsep ini merupakan salah satu komponen kunci dalam sistem perpajakan Indonesia. Jika Anda kebingungan dalam mengelola kredit PPh ini, maka Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengurus seluruh kendala perpajakan yang Anda hadapi.

Apa itu Kredit Pajak?

Kemampuan wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak penghasilan (PPh) yang terutang sebesar jumlah pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dikumpulkan selama tahun pajak yang sama dikenal sebagai kredit pajak. Dengan kata lain, sistem kredit pajak ini memperlakukan wajib pajak secara adil dan mencegah pengenaan pajak ganda atas jenis penghasilan tertentu.

Jenis-Jenis Kredit Pajak Penghasilan

Karena penting untuk teliti dalam mengurus kredit pajak yang satu ini, Anda dapat mempercayakan segala kewajiban pajak Anda kepada Konsultan Pajak Jakarta, yang pastinya akan dikelola sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku. Jenis-jenis pajak penghasilan yang dapat dikreditkan diatur secara rinci oleh pemerintah melalui sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, seperti berikut:

  • Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kredit pajak untuk penghasilan yang diperoleh individu atau pekerja dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu. Biasanya, perusahaan memotong pajak ini langsung sebelum karyawan menerima gaji.
  • Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenakan pajak atas transaksi tertentu, termasuk operasi impor dan kegiatan bisnis di industri tertentu.
  • Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak domestik dalam bentuk dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, hadiah, dan biaya jasa.
  • Untuk menghindari pajak ganda internasional, Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur pajak yang telah dibayar atau harus dibayar atas penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia.
  • Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan mewajibkan wajib pajak untuk membayar angsuran pajak setiap bulan sebagai bagian dari kewajiban tahunan mereka.
  • Berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan wajib pajak asing dari sumber Indonesia dikenakan pengurangan pajak.

Baca Juga: Alur Proses SKPLB dari Pengajuan hingga Pengembalian Pajak Lebih Bayar

Ringkasan Setiap Jenis Pengurangan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

Pasal 21 Pajak Penghasilan (PPh)

Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak individu dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dikenakan PPh Pasal 21. Pemberi kerja, bendahara negara, dana pensiun, penyelenggara acara, dan organisasi lain yang memberikan kompensasi kepada orang-orang melakukan pemotongan pajak.

Pasal 22 Pajak Penghasilan (PPh)

Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan oleh pihak tertentu atas transaksi yang melibatkan pembelian barang dalam negeri atau kegiatan impor. Bank valuta asing, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bendahara negara, perusahaan negara dan daerah, serta perusahaan besar seperti Pertamina, PLN, Telkom, dan BULOG merupakan contoh pemungut pajak.

Pasal 23 Pajak Penghasilan (PPh)

Pendapatan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, atau biaya jasa tertentu, kecuali yang dikenakan pajak final dipotong berdasarkan Pasal 23.

Pasal 24 Pajak Penghasilan (PPh)

Wajib pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima dari sumber luar negeri berdasarkan Pasal 24 PPh. Namun, jumlah yang dapat dikreditkan tidak boleh melebihi pajak yang seharusnya dikenakan oleh Indonesia atas penghasilan tersebut.

Pasal 26 Pajak Penghasilan (PPh)

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima penghasilan dari Indonesia dikenakan PPh Pasal 26. Penghasilan dari dividen, bunga, royalti, sewa, jasa, hadiah, pensiun, dan keuntungan dari penghapusan utang semuanya dikenakan tarif umum sebesar 20% dari jumlah bruto.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.