Jasa Pajak – Untuk mengurangi beban biaya bagi perusahaan dan organisasi non-komersial yang menampilkan reklame yang tidak bertujuan promosi, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan Pembebasan Pajak Reklame. Menurut pedoman ini, tidak semua reklame yang ditempatkan di area publik secara otomatis dikenakan pajak, terutama jika reklame tersebut hanya berfungsi sebagai identitas media sosial atau identitas korporat. Perusahaan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menangani perpajakan atas reklame seperti ini atau berbagai kewajiban pajak yang lain.
Tidak Semua Reklame Dikenakan Pajak
Pemasangan papan reklame atau billboard di depan toko, kantor, atau ruang komersial sering dianggap oleh pemilik usaha sebagai objek pajak reklame. Namun, tidak semua jenis reklame yang ditempatkan di area publik mengandung unsur komersial. Faktanya, banyak pemilik usaha menggunakan reklame sebagai simbol perusahaan atau bidang usaha mereka, bukan untuk pemasaran. Reklame komersial berbeda dengan reklame yang berfungsi sebagai identitas atau nama perusahaan. Berdasarkan kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jenis reklame ini dibebaskan dari pajak reklame karena tidak bersifat promosi.
Dasar Hukum Pembebasan Pajak Reklame
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024) mengatur kebijakan pembebasan pajak reklame. Pemerintah memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha melalui peraturan ini, sehingga mereka dapat mengetahui reklame mana yang dikenakan pajak dan mana yang tidak. Objek reklame berupa nama identitas bisnis atau profesi yang dipasang pada bangunan dan/atau di area bisnis atau profesi dibebaskan dari pajak reklame, sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda 1/2024. Dengan kata lain, pajak tidak berlaku untuk papan nama yang hanya menampilkan identitas perusahaan tanpa konten promosi.
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 (Pergub 29/2024) memuat aturan teknis tambahan mengenai format dan persyaratan untuk reklame yang dibebaskan dari pajak. Pembebasan pajak reklame untuk reklame identitas bisnis diatur dalam peraturan ini. Jika Anda kurang memahami bagaimana prosedur kewajiban pajak atas reklame ini, maka Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu Anda untuk menemukan solusinya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pajak Pesangon Karyawan: Tarif dan Cara Perhitungannya
Apa itu Reklame untuk Nama Bisnis atau Profesi?
Reklame nama usaha atau profesi, menurut Pasal 1 ayat 5 Pergub 29/2024, adalah jenis reklame yang menampilkan nama entitas usaha, firma, profesi, atau logo/simbol identitas tanpa niat komersial. Hanya satu reklame per lokasi usaha yang berhak mendapatkan pembebasan pajak reklame. Hal ini berarti jika pemilik usaha memiliki beberapa papan reklame di satu lokasi, hanya satu di antaranya yang dapat dibebaskan dari pajak; yang lainnya tetap dikenakan pajak reklame.
Pedoman Teknis untuk Reklame Bebas Pajak
Persyaratan teknis berikut harus dipenuhi oleh pengusaha untuk reklame identitas usaha agar diklasifikasikan sebagai objek bebas pajak:
- Lokasi Pemasangan: Reklame harus dipasang di dalam ruang usaha atau profesional, termasuk halaman depan, atau dipasang pada struktur (seperti dinding, atap, atau fasad).
- Jenis Reklame
- Nama perusahaan atau lambang dapat ditampilkan pada papan reklame atau tiang berdiri (pylon) sebagai bagian dari reklame.
- Area Reklame Tidak lebih dari satu meter persegi dapat digunakan untuk reklame. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan reklame tetap proporsional dan tidak berubah menjadi promosi.
- Bahan untuk Reklame
- Logam, kayu, akrilik, vinil, seng, atau bahan sejenis dapat digunakan untuk papan reklame.
- Logam, akrilik, vinyl, atau plastik dapat digunakan untuk reklame tiang.
- Tinggi Maksimum
- Tinggi maksimum dimana reklame dapat dipasang adalah lima belas meter dari tanah hingga tepi bawah reklame.
Reklame identitas bisnis tidak lagi dianggap sebagai objek yang dikecualikan dan akan dikenakan pajak reklame sesuai dengan peraturan yang berlaku jika tidak memenuhi salah satu persyaratan teknis di atas.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

