Jasa Pajak – Apa saja peraturan perpajakan yang berlaku untuk merger bisnis? Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), merger atau konsolidasi adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh satu atau lebih perusahaan untuk menggabungkan diri dengan perusahaan yang sudah ada, yang mengakibatkan pemindahan aset dan liabilitas perusahaan yang merger ke perusahaan penerima serta penghentian status hukum perusahaan yang merger.
Salah satu inisiatif pertumbuhan dan pengembangan perusahaan untuk mencapai tujuan keuangan dan strategis tertentu adalah merger. Sebelum merger diselesaikan, perusahaan yang berencana melakukan merger harus melakukan due diligence untuk mengevaluasi aset perusahaan target.
Due diligence dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Legal Due Diligence, Financial Due Diligence, dan Tax Due Diligence. Due diligence pajak akan menjadi topik utama pembahasan. Proses penilaian riwayat kewajiban pajak organisasi yang melakukan merger dikenal sebagai “due diligence pajak.” Prosedur ini akan memudahkan identifikasi masalah pajak potensial yang dapat terjadi selama merger.
Jika Anda mengelola perusahaan merger dan ingin melakukan kewajiban pajak dengan efisien dan sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta. Dengan kata lain, prosedur ini merupakan cara proaktif untuk menemukan kewajiban pajak masa depan yang berpotensi.
Oleh karena itu, perusahaan yang berencana melakukan merger diwajibkan untuk menyediakan semua informasi terkait pajak. Ketersediaan data dan informasi, termasuk rincian tentang pendapatan, pembiayaan, jenis transaksi, pajak penghasilan yang dipotong, dan bentuk pajak korporasi lainnya, akan sangat krusial dalam proses ini.
Dua Teknik Akuntansi untuk Merger Bisnis
Metode Pooling of Interest
Pendekatan pooling of interest melihat kepemilikan bisnis yang merger sebagai entitas tunggal yang sebagian besar tidak berubah dalam entitas akuntansi baru. Tidak ada goodwill atau peningkatan nilai aset, dan selisih antara biaya investasi dan nilai buku aset perusahaan dicatat pada nilai buku. Tidak ada dasar baru untuk pertanggungjawaban dalam proses ini karena tidak ada transaksi pembelian.
Baca Juga: Terbaru dan Terlengkap! Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak November 2025
Metode Pembelian
Metode pembelian didasarkan pada gagasan bahwa merger adalah transaksi di mana satu perusahaan membeli aset bersih perusahaan yang merger. Dengan pendekatan ini, perusahaan pembeli harus mencatat liabilitas yang ditanggung dan aset yang dibeli berdasarkan nilai wajarnya. Merger dengan nilai buku tampaknya lebih menguntungkan berdasarkan teknik pencatatan karena dapat menghindari pembayaran pajak penghasilan atas keuntungan dari peningkatan aset (tujuan pajak Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4).
Dampak Pajak dari Merger Bisnis
Aset entitas bisnis yang mentransfer (perusahaan yang mentransfer) yang dialihkan ke entitas bisnis penerima (perusahaan yang mengakuisisi) dalam konteks merger harus dicatat/dibukukan oleh perusahaan yang mengakuisisi berdasarkan nilai buku fiskal sesuai dengan entitas bisnis yang mentransfer, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.42/1999 mengenai Perlakuan Pajak atas Restrukturisasi Perusahaan. Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu perusahaan merger untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam konteks restrukturisasi bisnis, pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) dibebaskan dari perlakuan PPN. Persyaratan ini, bagaimanapun, hanya berlaku jika penerima dan pemberi keduanya merupakan Wajib Pajak Pengusaha (WPP). Oleh karena itu, PPN tetap berlaku untuk pengalihan ini meskipun salah satunya bukan WPP.
Pajak Penghasilan Akhir dan Pajak Penghasilan Akhir atas Pengadaan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Nilai pengadaan atau pengalihan aset yang dialihkan dalam konteks likuidasi, merger, konsolidasi, perluasan, pembagian, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang harus dibayarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali Menteri Keuangan menentukan lain, sesuai dengan Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

