Benarkah Pajak 25% atas Dana Pensiun dan Uang Pesangon Sudah Berlaku? Ini Penjelasannya

Konsultasi Pajak – Pajak sebesar 25% atas dana pensiun menjadi topik hangat di media sosial dan berita, yang membuat banyak pekerja aktif dan calon pensiunan merasa cemas. Banyak orang mempertanyakan apakah rencana pemerintah untuk mengurangi manfaat pensiun sebesar 25% benar adanya dan apakah semua orang terkena aturan ini.

Mengingat dana pensiun merupakan hak jangka panjang yang sangat sensitif terhadap kesejahteraan lansia, maka pembahasan ini penting untuk dibahas lebih lanjut. Jika Anda memiliki pertanyaan dalam hal kewajiban perpajakan, maka Anda dengan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menemukan jalan keluar terbaiknya.

Namun, penting untuk memahami fakta-fakta peraturan ini secara menyeluruh sebelum terlalu khawatir, termasuk bagaimana mekanisme pajak pensiun sebenarnya diatur, siapa yang terdampak, dan dalam kondisi apa tarif 25% berlaku dalam persyaratan perpajakan.

Dasar Hukum Pajak

Peraturan yang mengatur topik ini terutama sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21 Tarif atas pesangon, manfaat pensiun, dan tunjangan usia tua sekali bayar diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 (PP 68/2009).
  • Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan atas Uang Pesangon, Manfaat Pensiun, dsb.
  • Undang-Undang Pajak Penghasilan: Sejumlah ketentuan pajak penghasilan telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Pajak/HPP).

Siapa yang Terdampak?

Uang Pesangon

  • Uang pesangon adalah uang yang diberikan oleh pemberi kerja (atau pengelola dana) kepada karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berakhirnya hubungan kerja. Aturan pengurangan khusus berlaku jika pembayaran dilakukan secara tunai atau dalam jangka waktu maksimal dua tahun kalender.
  • Tarif pengurangan akhir: sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 3 PP 68/2009. Misalnya, 0% hingga IDR 50 juta, 5% di atas IDR 50–100 juta, 15% di atas IDR 100–500 juta, dan 25% di atas IDR 500 juta dari penghasilan bruto.

Baca Juga: Apa Itu Tax Morale dan Mengapa Penting untuk Kepatuhan Pajak?

Uang Pensiun (Manfaat Pensiun)

  • Sesuai dengan Pasal 21, manfaat pensiun dalam bentuk tunai juga dikenakan pajak penghasilan akhir.
  • Tarifnya berbeda: menurut PP 68/2009 Pasal 5, tarif untuk pembayaran pensiun sekaligus adalah 5% untuk jumlah bruto di atas IDR 50 juta dan 0% untuk jumlah bruto hingga IDR 50 juta. Bukan 25% tetap.

Apakah “Pajak 25%” Sudah Sah?

Jawabannya ya dan tidak, tergantung situasinya.

  • Sah: Tarif akhir 25% berlaku untuk pembayaran pesangon yang diberikan secara tunai dan jumlah bruto melebihi IDR 500 juta.
  • Tarif dapat berlaku 0%, 5%, atau 15% jika pensiun atau kompensasi pesangon berada di bawah ambang batas tertentu atau tidak dibayarkan secara tunai.

Untuk lebih jelasnya Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta jika ingin memahami dan melakukan kewajiban pajak sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku.

Perhitungan Cepat Misalnya

Misalkan seorang karyawan menerima pembayaran pesangon sekaligus sebesar IDR 600 juta. Selanjutnya:

  • Tingkat pertama: IDR 50 juta × 0% = IDR 0; tingkat kedua: IDR 50 juta (50–100) × 5% = IDR 2,5 juta
  • Tingkat ketiga: IDR 400 juta (100–500) × 15% = IDR 60 juta
  • Tingkat keempat: IDR 100 juta (di atas 500) × 25% = IDR 25 juta
  • Total pajak: IDR 87,5 juta
  • Gaji pesangon bersih yang diterima: IDR 600 juta dikurangi IDR 87,5 juta, atau IDR 512,5 juta

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.