Jasa Konsultasi Pajak – Legalisasi thrifting atau penjualan pakaian bekas dari luar negeri, menjadi topik hangat di media belakangan ini. Untuk dapat berjualan secara legal tanpa takut razia atau penyitaan barang, para penjual thrifting di beberapa daerah mendesak pihak berwenang untuk menerbitkan izin resmi.
Namun, pemilik toko thrifting harus menyadari konsekuensi pajak tertentu jika bisnis ini dilegalkan. Sebagai pelaku bisnis atau terlebih wajib pajak, tidak kalah penting bagi Anda untuk mengikuti perkembangan berita pajak seperti ini. Atau jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan Anda, maka Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda untuk menyelesaikannya.
Mengapa Thrifting Kontroversial dan Apa yang Terlibat di Dalamnya?
Pembelian dan penjualan pakaian bekas, yang umumnya diimpor dari negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat, dikenal sebagai thrifting. Barang-barang ini, yang seringkali berkualitas baik, kemudian dijual kembali di pasar-pasar lokal dengan harga yang lebih murah.
Namun, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 karena dianggap mengganggu sektor tekstil dalam negeri dan membahayakan kesehatan masyarakat. Meskipun demikian, permintaan masyarakat yang tinggi akan pakaian bekas yang unik dan terjangkau terus mendorong pertumbuhan industri thrifting dengan cepat.
Tuntutan Pedagang: Thrifting sebagai Ekonomi Kreatif
Toko thrifting berargumen bahwa operasional mereka seharusnya dianggap sebagai bagian dari inisiatif keberlanjutan dan ekonomi kreatif. Toko thrift tidak hanya berkontribusi dalam pengurangan limbah tekstil tetapi juga menciptakan peluang kerja baru bagi pelaku UMKM dan pemuda. Jika pemerintah memutuskan untuk melegalkan aktivitas ini, aturan baru yang mengatur impor komoditas dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh bisnis harus diterapkan.
Dampak Pajak dari Legalisasi Thrifting
Pedagang akan diklasifikasikan sebagai wajib pajak bisnis berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika thrifting secara resmi diizinkan. Jika nantinya Anda menjadi wajib pajak yang memiliki bisnis thrifting dan menemukan masalah dalam proses memenuhi kewajiban pajak Anda. Maka, Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menyelesaikannya sesuai kebijakan pajak yang berlaku. Berikut adalah beberapa kewajiban pajak yang mungkin timbul:
Baca Juga: Jangan Bingung, Kenali Istilah Penting dalam Sistem Perpajakan Online Indonesia!
Kewajiban Melaporkan SPT dan Memiliki NPWP
Pemilik toko barang bekas dengan omzet tahunan melebihi IDR 500 juta wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengajukan laporan pajak tahunan. Hal ini menjadi dasar pengakuan resmi dan pengawasan otoritas pajak terhadap operasional perusahaan.
Pajak Penghasilan Final 0,5% untuk UMKM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pedagang thrift dapat dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet jika omzet tahunan mereka kurang dari IDR 4,8 miliar. Perusahaan mikro dan kecil yang baru memulai sering kali menggunakan pendekatan ini.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan Barang Kena Pajak (BKP)
Toko barang bekas wajib mendaftar sebagai Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (WPPK) jika omzet tahunan mereka melebihi IDR 4,8 miliar. Hal ini berarti setiap transaksi penjualan harus dikenakan PPN sebesar 11%. Mereka juga wajib menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) untuk setiap penjualan.
Bea Masuk dan Pajak
Jika legalisasi thrifting mencakup izin impor pakaian bekas melalui saluran resmi, maka akan ada kewajiban membayar bea masuk, PPN impor, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Besarnya tarif pajak ini ditentukan oleh nilai barang dan klasifikasi Kode HS-nya.
Pajak Daerah
Pedagang mungkin dikenakan pajak daerah selain pajak pusat, seperti pajak lokasi usaha jika mereka mendirikan kios di area komersial dan pajak iklan jika mereka menampilkan spanduk atau iklan toko.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

