Cara Menentukan Faktur Pajak Masukan yang Bisa Dikreditkan di Coretax DJP

Jasa Pajak – Salah satu masalah yang sering menimbulkan ketidakpastian bagi banyak pengusaha kena pajak (PKP) adalah apakah faktur pajak masukan dapat dikreditkan. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan kepada negara langsung dipengaruhi oleh keputusan ini, sehingga sangat penting. Membuat pilihan yang salah dapat mengakibatkan kerugian bagi bisnis Anda atau potensi sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sehingga, bantuan dari Konsultan Pajak Jakarta akan sangat membantu Anda dalam mengurus perpajakan bisnis sesuai dengan kebijakan pajak terbaru yang berlaku di Indonesia. Mari kita pelajari apa itu faktur pajak masukan dan bagaimana menentukan apakah faktur tersebut dapat dikreditkan agar kita tidak membuat kesalahan!

Masuk ke Sistem Pengkreditan Faktur Pajak

Secara umum, pajak masukan dapat dikompensasikan (dikreditkan) terhadap pajak keluaran untuk periode pajak yang sama. Wajib Pajak Pengusaha (PKP) masih memiliki kesempatan untuk melakukannya dalam tiga periode pajak berikutnya setelah tanggal penerbitan faktur, namun jika faktur pajak masukan belum dikreditkan dalam waktu tersebut. Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur hal ini. Solusi DJP Coretax telah meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi faktur pajak masukan. PKP memiliki akses real-time ke semua data pajak masukan melalui menu e-Faktur.

Bahkan jika SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjual belum diajukan, faktur pajak akan langsung muncul dalam daftar pajak masukan setelah penjual memberikan persetujuan atau tanda tangan digital. PKP menyediakan tiga opsi utama untuk menangani faktur pajak dalam sistem ini:

  • Jika faktur memenuhi semua standar formal dan material untuk kredit, faktur tersebut dapat digunakan sebagai faktur kredit.
  • Jangan Kredit Faktur: Opsi ini digunakan jika faktur tidak memenuhi kriteria, seperti transaksi yang tidak terkait dengan kegiatan usaha yang menghasilkan pajak keluaran.
  • Kembalikan ke Status Disetujui: Jika masih diperlukan konfirmasi atau verifikasi tambahan atas transaksi, opsi ini akan mengembalikan faktur ke status aslinya.

Baca Juga: Wajib Siapkan Laporan Keuangan, SPT Tahunan Badan Tidak Lengkap Tanpa Laporan Keuangan!

Mengetahui Coretax tentang Faktur Pajak yang Tidak Sah

Sistem Coretax DJP harus ditandai sebagai tidak sah jika PKP menemukan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi dengan akurat. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka akun Coretax DJP Anda dan login.
  • Buka opsi e-Invoice → Input Pajak.
  • Klik Refresh untuk mendapatkan daftar faktur terbaru.
  • Pada faktur yang ingin ditandai, pilih ikon pensil (edit).
  • Klik tombol Mark as Invalid setelah menggulir ke bawah.

Dengan melakukan ini, PKP dapat menjaga ketepatan dan kepatuhan administrasi pajak sambil mengurangi kemungkinan pengkreditan faktur pajak yang tidak valid secara tidak sengaja. Selain itu, PKP juga dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengatur strategi pengelolaan pajak yang efisien dan terhindar dari sanksi pajak.

Masukkan Kredit dan Pengembalian Faktur Pajak

Pada kenyataannya, PKP mungkin harus mengembalikan pajak masukan karena hal-hal seperti pembatalan transaksi atau pengembalian barang. Namun, hanya faktur yang ditandai sebagai “dikreditkan” atau “tidak dikreditkan” yang berhak mendapatkan pengembalian.

Faktur dengan status disetujui tidak dapat dikembalikan karena masih dianggap sebagai faktur aktif yang belum diverifikasi. Laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Periodik untuk pelaporan akan secara otomatis mencakup faktur dengan status dikreditkan atau tidak dikreditkan. PKP harus memperbarui Laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Periodik jika terjadi perubahan status atau pengkreditan setelah laporan pajak diajukan.

Melalui pilihan Dashboard Kompensasi di bagian SPT, sistem akan secara otomatis menyesuaikan kelebihan pembayaran pada periode pajak saat itu jika ada koreksi yang disebabkan karena kelebihan pembayaran. PKP dapat memantau saldo kompensasi yang tersedia, penggunaan saldo, dan sumber kompensasi di sana.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.