Konsultan Pajak Jakarta – International Volunteer Day (IVD) diperingati pada tanggal 5 Desember. Hari tersebut, yang diciptakan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1985, menghormati kontribusi yang diberikan oleh relawan di seluruh dunia. Acara tahunan ini berfungsi sebagai pengingat bahwa jutaan relawan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap berbagai tantangan sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan lingkungan.
Perlu diketahui bahwa tidak sedikit organisasi yang meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk memahami posisi perpajakan relawan dalam kegiatan yang dilakukan. Namun, apakah relawan Indonesia memiliki kewajiban pajak selain dari pekerjaan mulia mereka? Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak.”
Karena Indonesia belum memiliki peraturan yang jelas mengenai perpajakan relawan, kewajiban pajak relawan bergantung pada apakah mereka menerima penghasilan atau tidak. Jika relawan tidak menerima kompensasi, maka tidak ada pajak. Secara umum, semangat sukarela tidak terkait dengan keuntungan finansial. Oleh karena itu, tidak ada penghasilan kena pajak jika relawan tidak dibayar dengan cara apa pun.
Hal ini sesuai dengan definisi penghasilan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut aturan ini, pajak penghasilan hanya berlaku jika ada penghasilan, atau kemampuan ekonomi baru.
Dengan kata lain, tidak ada pajak yang harus dibayar atau dipotong selama pekerjaan sukarela tidak menghasilkan keuntungan finansial pribadi. Selama mereka tidak menawarkan manfaat pribadi di luar kegiatan, fasilitas yang disediakan organisasi seperti makanan, transportasi selama acara, kaos, atau peralatan kerja juga bebas dari PPh. Tanggung Jawab PPh 21 Jika Sukarelawan Diberi Gaji Jika sukarelawan menerima honorarium, tunjangan, atau manfaat lain, situasinya berbeda.
Pajak penghasilan diterapkan pada gaji sukarelawan setelah mereka memperoleh potensi ekonomi baru. Sukarelawan yang menerima honorarium, tunjangan, atau gaji lain dari organisasi atau penyelenggara acara segera diklasifikasikan sebagai salah satu dari dua jenis penerima penghasilan berikut berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023:
- Bukan karyawan
- Peserta Kegiatan
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, kedua kelompok ini dikenakan pajak.
Baca Juga: Tax Appeal Lengkap: Syarat Pengajuan Banding Pajak ke Pengadilan Pajak
Relawan yang Diklasifikasikan sebagai Peserta Kegiatan
Peserta Kegiatan meliputi relawan yang menerima kompensasi atas partisipasinya dalam kegiatan berupa hadiah, honorarium, penggantian biaya transportasi, atau manfaat lain yang, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf f, mencakup peserta rapat, peserta pelatihan dan magang, panitia kegiatan, seminar, dan lokakarya.
Pasal 5 ayat (1) huruf f mencantumkan tunjangan, tunjangan representasi, tunjangan rapat, honorarium, hadiah/penghargaan, dan pembayaran serupa sebagai sumber penghasilan bagi Peserta Kegiatan. Hal ini berarti sukarelawan dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas segala bentuk kompensasi yang diterima selama berpartisipasi dalam kegiatan.
Total penghasilan bruto yang diterima (dibayarkan secara penuh, tidak dibagi) menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Peserta Kegiatan. Pajak dihitung menggunakan tarif yang ditetapkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Relawan yang Diklasifikasikan sebagai Bukan Pekerja
Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 ayat 12, relawan juga dapat dianggap sebagai Bukan Pekerja, yaitu orang yang dibayar untuk jasa yang diberikan sesuai dengan arahan pemberi kerja. Jika relawan menerima kompensasi untuk melakukan tugas tertentu, termasuk bertindak sebagai fasilitator, pembicara, atau personel dukungan teknis, maka Kompensasi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai komisi, biaya, honorarium, atau kompensasi sejenis. 50% dari penghasilan bruto merupakan dasar pengurangan pajak untuk non-pekerja, dan pajak dihitung menggunakan tarif yang ditetapkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jika Anda atau organisasi Anda masih ragu terhadap pengelolaan atau perhitungan pajak atas relawan, maka sangat penting untuk segera konsultasikan dengan Konsultan Pajak Jakarta yang membantu untuk mencegah adanya sanksi pajak.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

