Memasuki Akhir Tahun, Hindari Sanksi SPT! Pastikan Bupot BPA1 dari Perusahaan Terverifikasi Coretax

Konsultan Pajak – Pemberi kerja (termasuk perusahaan swasta dan organisasi pemerintah) menggunakan Formulir BPA1, dokumen pemotongan pajak penghasilan sesuai Pasal 21, untuk menentukan perhitungan penghasilan dan pajak penghasilan pekerja atau penerima pensiun selama tahun pajak.

Saat wajib pajak mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT), formulir ini dilampirkan. Wajib pajak harus siap mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT) pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pribadi (SPT) untuk wajib pajak individu harus diajukan paling lambat tanggal 31 Maret. Dapat dipastikan perusahaan dapat lebih mudah mengelola dokumen ini dengan adanya bantuan Konsultan Pajak Jakarta.

Formulir Bupot BPA1 atau BPA2 sebaiknya dapat diunduh secara mandiri oleh wajib pajak melalui coretax. Bagi yang merupakan pensiunan atau karyawan tetap, Formulir Bupot BPA1 atau BPA2 diperlukan untuk melengkapi SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Apa itu Formulir Bupot BPA1 atau BPA2?

Jenis-jenis Formulir Sertifikat Pemotongan Pajak yang paling umum adalah sebagai berikut:

  • Formulir BPA1: diterbitkan untuk penerima pensiun tetap atau karyawan tetap oleh perusahaan swasta. Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong dalam satu tahun pajak tercantum pada formulir ini.
  • Formulir BPA2: diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan oleh bendahara lembaga pemerintah.

Formulir BPA1 dibuat kapan?

Formulir BPA1 adalah Bupot PPh Pasal 21 untuk pensiunan atau karyawan tetap yang menerima pembayaran pensiun secara berkala, merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025. Untuk setiap periode pajak sebelumnya, pemotong pajak diwajibkan untuk menyiapkan Formulir BPA1.

Periode Desember, periode pajak tertentu ketika karyawan tetap berhenti bekerja, atau periode pajak tertentu ketika pensiunan berhenti menerima manfaat pensiun, semuanya dianggap sebagai periode pajak terakhir. Selain itu, pemotong pajak memiliki waktu satu bulan sejak akhir periode pajak sebelumnya untuk menyelesaikan Formulir BP41.

Pemberi kerja harus mulai menyiapkan Formulir BPA1 pada bulan Desember. Harap diperhatikan bahwa Formulir BPA1 hanya berlaku untuk tahun pajak terakhir. Periode Desember, periode pajak tertentu ketika karyawan tetap berhenti bekerja, atau periode pajak tertentu ketika pensiunan berhenti menerima manfaat pensiun, merupakan periode pajak terakhir.

Baca Juga: Solusi Sengketa Pajak Bersama Konsultan Pajak Jakarta: Raih Kemenangan Hukum dengan Cepat dan Efektif

Siapa yang Membuat Formulir BPA1?

Pemberi kerja menyiapkan Formulir BPA1 dan menyerahkannya kepada karyawan yang berhak menerima penghasilan. Jika sebagai wajib pajak badan kesulitan atau bermasalah dalam mengelola formulir pajak ini, maka Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengurusnya dengan efisien. Rincian penghasilan dan perhitungan pajak penghasilan sesuai Pasal 21 untuk satu tahun pajak termasuk dalam Formulir BPA1, antara lain:

  • Nomor Pajak Penghasilan
  • Periode Perolehan Penghasilan

Identitas Pemberi Kerja

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NITKU),
  • Nama Pemberi Kerja

Identitas Penerima Penghasilan

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Identifikasi Karyawan (NITKU)
  • Nomor Identitas Nasional (NIK)
  • Nama
  • Jenis Kelamin
  • Alamat Penerima Penghasilan

Rincian Penghasilan Bruto:

  • Gaji atau Pensiun Rutin, Gaji Lembur, Tunjangan Pajak Penghasilan, Tunjangan Lainnya, dan Pembayaran Serupa
  • Honorarium dan Kompensasi Serupa Premi Asuransi yang Dibayar oleh Pemberi Kerja
  • Bukti Penerimaan dan Keuntungan Tambahan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tantiems, Bonus, Gratifikasi, Layanan Produksi, dan THR:

Biaya yang Terkait dengan Pekerjaan dan Pensiun

  • Kontribusi yang Terkait dengan Pensiun atau Usia Lanjut Zakat Wajib/Donasi Agama yang Dibayar Melalui Pemberi Kerja Pendapatan Bersih: Biaya yang Dapat Dikurangkan dikurangi Pendapatan Bruto
  • Pasal 21: Perhitungan Pajak Penghasilan Tarif Pajak Penghasilan x Pendapatan Kena Pajak (PKP) (Undang-Undang No. 7 Tahun 2021)

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.