Konsultan Pajak – Memahami cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengevaluasi keadilan laporan wajib pajak sama pentingnya dengan melaporkan pendapatan dan aset secara akurat dalam mengelola kepatuhan pajak. Rasio benchmarking total, yang membandingkan metrik keuangan suatu perusahaan dengan standar industri atau sektor, merupakan salah satu alat yang digunakan oleh DJP.
Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta terkait dengan kewajiban pajak yang Anda miliki atau ketika tidak memahami rasio keuangan perusahaan Anda untuk mengantisipasi klarifikasi pajak. Surat Edaran DJP Nomor SE 96/PJ/2009, yang mengatur penggunaan rasio benchmarking total untuk mengevaluasi kewajaran pendapatan dan pengeluaran perusahaan, memberikan penjelasan teknis tentang metode ini.
Memahami pedoman yang tercantum dalam surat edaran ini memberikan wawasan penting bagi wajib pajak tentang bagaimana DJP dapat secara sistematis mengidentifikasi masalah kepatuhan, meskipun surat edaran ini dimaksudkan untuk penggunaan internal DJP.
Bagaimana DJP Menggunakan Rasio Benchmarking?
Menurut Surat Edaran DJP Nomor SE 96/PJ/2009, salah satu alat yang digunakan DJP untuk mengevaluasi kewajaran pendapatan, pengeluaran, dan transaksi wajib pajak adalah rasio benchmarking. Melalui surat edaran ini, DJP mengidentifikasi area yang mungkin memerlukan klarifikasi dan menjelaskan bagaimana rasio keuangan digunakan untuk menentukan apakah pendapatan dan pengeluaran suatu perusahaan wajar.
Tanpa melakukan audit langsung, DJP dapat mengidentifikasi kemungkinan ketidaksesuaian atau risiko pajak dengan membandingkan rasio keuangan yang berbeda dengan standar industri. Empat belas indikator penting termasuk dalam rasio-rasio ini, antara lain:
- Rasio laba kotor terhadap penjualan dikenal sebagai Gross Profit Margin (GPM)
- Laba operasi bersih dibagi dengan penjualan dikenal sebagai Operating Profit Margin (OPM)
- Rasio laba sebelum pajak penghasilan terhadap penjualan dikenal sebagai Pretax Profit Margin (PPM)
- Rasio pajak penghasilan yang terutang terhadap penjualan dikenal sebagai Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR)
- Rasio laba bersih setelah pajak penghasilan terhadap penjualan dikenal sebagai Net Profit Margin (NPM)
- Rasio dividen tunai yang dibayarkan terhadap laba bersih setelah pajak dikenal sebagai Dividend Payout Ratio (DPR)
Baca Juga: Janji Menteri Keuangan: Stabilitas Fiskal Tanpa Beban Kenaikan Pajak di 2026!
- Rasio pajak pertambahan nilai (PPN) masukan yang dikreditkan terhadap penjualan selama tahun pajak, kecuali PPN masukan yang dikreditkan dari transaksi antar cabang, dikenal sebagai rasio PPN masukan
- Rasio biaya gaji terhadap penjualan
- Rasio biaya bunga terhadap penjualan
- Rasio biaya sewa terhadap penjualan
- Rasio biaya depresiasi terhadap penjualan
- Rasio “input intermediet” lain terhadap penjualan
- Rasio pendapatan non-bisnis terhadap penjualan
- Rasio biaya non-bisnis terhadap penjualan.
Bagi wajib pajak, hal ini berarti DJP dapat memantau tren keuangan bisnis dan menentukan apakah ada transaksi yang tidak biasa. Penting untuk diingat bahwa rasio-rasio ini merupakan alat untuk menyoroti area yang mungkin memerlukan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut, bukan sebagai penentu langsung pajak. Jika kesulitan dalam memahaminya, Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu Anda mengurus perpajakan seperti ini.
Pentingnya Rasio Benchmarking bagi Wajib Pajak
Wajib pajak dapat mengelola risiko kepatuhan secara proaktif dengan memahami rasio perbandingan secara strategis. Dengan memahami bagaimana DJP membandingkan rasio keuangan dengan standar industri untuk menentukan keadilan pendapatan, biaya, dan transaksi, wajib pajak dapat:
- Membuat dokumentasi yang terorganisir. Lebih mudah merespons pertanyaan DJP ketika transaksi dan biaya didokumentasikan secara lengkap.
- Mengantisipasi audit dan klarifikasi. Dengan mengidentifikasi area yang memerlukan penjelasan, penyimpangan dari standar mengurangi kemungkinan koreksi atau pajak tambahan.
- Menjaga profil kepatuhan tetap terkini. Dokumentasi yang lengkap mengurangi kemungkinan perselisihan di masa depan dengan memberikan penjelasan untuk variasi yang dapat dibenarkan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

