Jasa Konsultan Pajak – Banyak perusahaan yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih dalam proses penetapan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apa perbedaan antara PMSE, yang kadang-kadang disebut PPMSE, dengan PSE? Jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE terus meningkat.
Daftar terbaru perusahaan pengumpul PPN PMSE akan disertakan dalam tinjauan ini, beserta petunjuk tentang cara memasukkan data dokumen tambahan dari transaksi PMSE ke dalam eFaktur. Bagi perusahaan yang kebingungan mulai dari penghitungan hingga pelaporan pajak, maka Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu perusahaan secara efisien dalam mengurus perpajakan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
PSE, PPMSE, dan PMSE
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE, didefinisikan sebagai perdagangan yang menggunakan sejumlah alat dan proses elektronik untuk menyelesaikan transaksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Sistem Perdagangan Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020. Di sisi lain, penyelenggara yang menyediakan, mengawasi, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk pengguna sistem elektronik dikenal sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, merupakan perbedaan selanjutnya antara PMSE dan PSE.
PMSE diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Prosedur Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penggunaan Barang dan Jasa Tak Berwujud (BKP) dan/atau Jasa (JKP) dari Luar Wilayah Pabean di Dalam Wilayah Pabean Melalui Sistem Perdagangan Elektronik.
Peraturan ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pajak dalam Konteks Pelaksanaan Sistem Administrasi Pajak Inti. DJP menjelaskan dalam SP-47/2022 bahwa kriteria PSE dan PMSE tumpang tindih, artinya meskipun semua PMSE secara pasti merupakan PSE, tidak semua PSE merupakan penyelenggara PMSE.
Apa Sebenarnya PPMSE itu?
Perusahaan yang menggunakan PMSE untuk berbisnis dapat beroperasi langsung melalui fasilitas yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau melalui fasilitas yang mereka rancang dan kendalikan sendiri.
Baca Juga: Antisipasi Audit DJP Dadakan dengan Memahami Rasio Benchmarking Perusahaan!
Sementara itu, PPMSE adalah entitas bisnis yang menyediakan fasilitas komunikasi yang digunakan untuk transaksi perdagangan sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Tentu saja, baik pihak domestik maupun asing dapat menjadi PPMSE. Jika pihak PPMSE asing memenuhi kriteria kehadiran ekonomi yang signifikan, pemerintah dapat menunjuk mereka sebagai BUT.
–pajak terkait PPN PMSE seperti ini. Menurut Pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, tiga syarat utama kehadiran ekonomi adalah:
- Total omzet gabungan kelompok perusahaan hingga batas tertentu
- Penjualan di Indonesia hingga batas tertentu
- Persentase tertentu warga Indonesia yang aktif menggunakan media digital
Syarat untuk Perdagangan Sistem Elektronik
Persyaratan umum PMSE meliputi:
- Identitas badan hukum yang jelas harus diserahkan, dimasukkan, atau dimiliki oleh pihak PMSE.
- Setiap PMSE lintas batas wajib mematuhi undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik serta yang mengatur impor dan ekspor.
- Pihak yang terlibat dalam PMSE yang melibatkan produk dan/atau layanan yang berdampak pada keamanan nasional wajib memperoleh izin keamanan dari otoritas yang berwenang.
Sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan, baik PMSE domestik maupun internasional wajib menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelayakan sistem elektronik.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

