Konsultasi Pajak – Di tengah dinamika kebijakan perpajakan yang seringkali berubah-ubah, maka peran konsultan pajak Jakarta menjadi sangat penting. Terdapat begitu banyak wajib pajak baik wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi yang mengandalkan keahlian yang satu ini untuk memberikan kepastian terhadap penyusunan strategi kepatuhan pajak dan mengurangi risiko yang bisa muncul dikarenakan kesalahan administrasi maupun penafsiran kebijakan.
Namun, sebagai wajib pajak yang ingin menggunakan layanan dari konsultan pajak, sangat penting bagi anda untuk memilih konsultan pajak yang benar-benar telah mempunyai persyaratan kewenangan dan kewajiban yang sudah dipenuhi supaya dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara resmi. Anda dapat menyimak ulasan berikut ini supaya tidak salah dalam memilih jasa konsultan.
Mengenai Konsultan Pajak
Konsultan pajak merupakan seseorang yang memberikan layanan secara profesional dalam bidang perpajakan, mulai dari penyusunan strategi pajak, lingkup konsultasi, pendampingan dalam pemeriksaan pajak, sampai dengan perencanaan pajak dalam jangka panjang. Supaya dapat melakukan praktik secara legal, maka pihak konsultan pajak wajib untuk mempunyai izin praktik dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak dan mematuhi seluruh kebijakan yang berlaku.
Apa Syarat Menjadi Konsultan Pajak Resmi?
Agar dapat menjadi seorang konsultan pajak resmi, maka seseorang wajib untuk memenuhi setiap syarat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, diantaranya:
- Telah terdaftar sebagai anggota asosiasi konsultan pajak yang telah diakui oleh pemerintah seperti IKPI maupun AKP2I
- Telah mengantongi sertifikat konsultan pajak pada tingkatan A, B, dan C
- Wajib berstatus WNI
- Mempunyai NPWP
- Tidak memiliki atau sedang dalam status pegawai pemerintah ataupun BUMD/BUMN
Tingkatan Wewenang Konsultan Pajak
Konsultan pajak mempunyai wewenang yang berbeda didasarkan pada tingkat sertifikatnya, perbedaannya antara lain:
- Tingkat A: Konsultan pajak yang memiliki sertifikat tingkat a maka memiliki wewenang untuk melayani wajib pajak orang pribadi, terkecuali untuk wajib pajak dari negara dengan Mitra P3B.
- Tingkat B: Konsultan pajak yang memiliki sertifikat tingkat b maka dapat melakukan pelayanan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, namun terkecuali untuk bentuk usaha tetap (BUT), perusahaan modal asing (PMA), sekaligus wajib pajak dari negara mitra P3B.
- Tingkat C: Wewenang penuh Konsultan Pajak dengan sertifikat pajak tingkat C dapat melayani seluruh jenis wajib pajak, mulai dari badan usaha besar dan badan/perorangan dari luar negeri.
Baca Juga: Audit Aman Zero Risiko: Pahami Rekonsiliasi Pajak untuk Perusahaan
Ketentuan dalam wewenang ini didasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 175 Tahun 2022 dan PER13/PJ/2015. Apabila seorang konsultan pajak melampaui batas kewenangannya maka hal ini bisa berujung pada sanksi administratif yang berupa teguran, pembekuan hak, hingga pencabutan izin praktik resmi.
Apa Saja Kewajiban yang Dimiliki Konsultan Pajak dalam Melayani Wajib Pajak?
Seperti halnya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2002, sebagai profesi yang telah diatur secara resmi maka konsultan pajak wajib untuk menjalankan berbagai kewajibannya, antara lain:
- Memberikan jasa layanan pajak yang sesuai dengan kebijakan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.
- Mematuhi kode etik profesi yang telah ditetapkan untuk konsultan pajak
- Mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan
- Melakukan penyampaian laporan tahunan konsultan pajak
- Lakukan pelaporan perubahan data pribadi maupun alamat praktik dengan tepat waktu.
Di sisi lain, konsultan pajak juga wajib untuk melakukan penyusunan kontrak kerja dengan klien, bersedia untuk dipublikasikan datanya dalam sistem administrasi Dirjen pajak, sekaligus selalu memastikan bahwa seluruh jasa yang dilakukan berjalan dengan profesional dan transparan.
Apabila anda sebagai wajib pajak sedang membutuhkan pendampingan profesional dari konsultan pajak yang telah memiliki sertifikat resmi, memiliki izin praktik resmi, dan patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia, maka anda dapat memanfaatkan konsultan pajak Jakarta dari Flazz Tax.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

