Jasa Konsultasi Pajak – Untuk periode 1 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/MK/EF/2025 mengenai Suku Bunga sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administratif dalam Bentuk Bunga dan Ganti Rugi Bunga. Suku bunga ini ditetapkan sebagai bagian dari penerapan peraturan perpajakan, bea cukai, dan cukai.
Untuk menghitung denda administratif dan pembayaran bunga secara efektif dan konsisten, otoritas perpajakan dan wajib pajak menggunakan KMK ini sebagai pedoman. Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk mencegah kemungkinan sanksi pajak terjadi.
Dasar Hukum Penetapan Suku Bunga
Menanggapi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan peraturan pelaksanaannya, KMK Nomor 10/MK/EF/2025 diterbitkan. Suku bunga acuan dan kondisi perekonomian nasional dipertimbangkan saat suku bunga diubah secara berkala.
Perhitungan Denda Administratif Berbasis Bunga
Berdasarkan Keputusan Menteri ini, denda administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran pajak, atau pelanggaran administratif lainnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dihitung menggunakan suku bunga yang ditetapkan. Wajib pajak yang gagal membayar, melaporkan, atau menyelesaikan kewajiban pajak lainnya sesuai dengan ketentuan hukum dikenakan sanksi administratif pajak. Suku bunga denda bulanan yang akan berlaku mulai Januari 2026 adalah sebagai berikut, berdasarkan putusan terbaru:
- Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang KUP Suku Bunga Bulanan 0,52% (nol koma lima dua persen)
- Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (2b), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP menetapkan bahwa suku bunga bulanan adalah 0,93% (nol koma sembilan tiga persen).
- Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa suku bunga bulanan adalah 1,35%.
- Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang KUP mengatur bahwa suku bunga bulanan adalah 1,77%.
- Pasal 13 ayat (3b) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa suku bunga bulanan adalah 2,18%.
Suku bunga denda administratif bulanan yang dikenakan berdasarkan jenis pelanggaran atau keterlambatan yang dilakukan tercermin dalam suku bunga yang disebutkan di atas. Suku bunga meningkat seiring dengan tingkat keparahan pelanggaran.
Baca Juga: Pembebasan PPN di Sektor Keuangan dan Asuransi, Apa Manfaatnya?
Kompensasi Bunga Pajak
Keputusan ini mengatur pembayaran bunga bagi wajib pajak dalam keadaan tertentu, seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau wajib pajak yang memenangkan keputusan keberatan/banding, selain sanksi administratif. Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang KUP memuat suku bunga sebagai berikut:
- Suku Bunga Bulanan 0,52% (nol koma lima dua persen)
Hal ini berarti wajib pajak berhak atas kompensasi bunga sebesar 0,52% per bulan dari jumlah kelebihan jika terjadi kelebihan pembayaran pajak dan pengembalian dana diberikan setelah batas waktu.
Diberlakukan Per 1 Januari 2026
Ketentuan sebelumnya akan digantikan oleh suku bunga ini per 1 Januari 2026. Untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan keadilan, pemerintah sesekali mengubah suku bunga ini sesuai dengan kondisi ekonomi.
Selain mendorong kepatuhan, suku bunga denda 2026 dan kebijakan kompensasi bunga pajak memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Perusahaan dan individu dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dan memahami konsekuensi administratif dari setiap tindakan pajak yang mereka ambil dengan mengetahui suku bunga terbaru. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu memenuhi kewajiban pajak dan menghindari sanksi pajak seperti ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

