Konsultan Pajak Jakarta – Titik balik penting dalam perkembangan sistem perpajakan Indonesia akan terjadi pada tahun 2026. Pemerintah terus melaksanakan program reformasi perpajakan nasional melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang telah memperkenalkan sejumlah kebijakan baru bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administratif, meningkatkan transparansi, dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Untuk membantu perusahaan dan individu memahami dan menyesuaikan kewajiban pajak mereka dengan tepat, artikel ini akan membahas secara mendalam berbagai peraturan pajak yang akan berlaku pada tahun 2026, mulai dari kebijakan tarif dan pelaporan hingga peraturan internasional.
Agar kewajiban pajak Anda semakin efisien dan sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk merencanakan pajak Anda sepanjang tahun 2026 ini.
Pada Tahun 2026, Tidak Akan Ada Kenaikan Tarif Pajak
Menurut Kementerian Keuangan, tidak akan ada pajak baru atau kenaikan tarif pajak pada tahun 2026. Tahun ini, pemerintah fokus pada peningkatan kualitas layanan, penguatan kerangka administratif, dan perluasan cakupan digitalisasi. Masyarakat dan kalangan bisnis menyambut baik kebijakan ini karena menawarkan stabilitas kebijakan dan kepastian fiskal, dua elemen krusial yang menjadi dasar perencanaan pajak dan strategi keuangan.
Implementasi Penuh Sistem Coretax DJP
Implementasi penuh sistem Coretax merupakan salah satu titik balik penting dalam reformasi pajak. Sistem lama digantikan oleh platform digital ini, yang berfungsi sebagai pusat integrasi semua layanan DJP, termasuk pemantauan dan analisis data, pelaporan SPT, pendaftaran NPWP, dan pembayaran pajak. Beberapa keuntungannya bagi wajib pajak adalah:
- Prosedur administratif yang jauh lebih cepat dan efisien.
- Tingkat transparansi yang tinggi mengurangi kemungkinan kesalahan pelaporan.
- Akses layanan terintegrasi dan real-time.
Selain kemudahan penggunaan dan kenyamanan bagi pengguna, DJP memperkirakan peningkatan signifikan dalam kepatuhan sukarela.
Implementasi Pajak Minimum Global
Setelah implementasi Pilar Dua BEPS dari OECD, Indonesia akan secara resmi mengadopsi Pajak Minimum Global mulai tahun 2026. Untuk mencegah perusahaan multinasional memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah, kebijakan ini mewajibkan mereka membayar pajak efektif minimum. Tujuan utama kebijakan ini adalah:
- Mencegah penghindaran pajak lintas batas.
- Memastikan perusahaan besar membayar pajak yang adil di setiap negara tempat mereka beroperasi.
- Memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama pajak global.
Baca Juga: 2026 Siap Lapor SPT Melalui Coretax! Ketahui Apa Saja yang Harus Dipersiapkan
Pertumbuhan Pertukaran Informasi Keuangan Internasional (AEOI)
Indonesia berencana menambah negara mitra dalam Pertukaran Informasi Keuangan Internasional (AEOI) pada 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap transparansi keuangan internasional dan upayanya untuk menghentikan praktik penyembunyian aset di luar negeri. Wajib pajak yang memiliki aset atau rekening di luar negeri harus mengetahui ketentuan ini dan memastikan pelaporan dilakukan dengan benar untuk menghindari sanksi dan denda administratif, salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan Konsultan Pajak Jakarta.
Pengenaan Pajak Ekspor atas Logam Mulia, Termasuk Emas
Pemerintah akan mulai mengenakan pajak ekspor atas logam mulia, khususnya emas, pada tahun 2026. Tarif pajak akan bervariasi antara 7,5% hingga 15%, tergantung pada kategori produk dan harga acuan. Selain meningkatkan pendapatan negara, strategi ini diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor hilir logam mulia, memungkinkan pengolahan lokal dan produksi bernilai tambah.
Penguatan Pengawasan Aset Kripto dan Pajak Digital
Selain itu, DJP sedang memperbaiki aturan yang memperluas definisi data keuangan digital. Rekening bank, transaksi dompet digital, kepemilikan kripto, dan platform digital lainnya kini termasuk dalam pengawasan. Di era ekonomi digital, strategi ini krusial untuk memperkuat basis pajak negara, memantau transaksi keuangan online, dan mengatasi celah penghindaran pajak di industri digital.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

