PMK 111 Tahun 2025: Babak Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Konsultan Pajak – Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemerintah telah memperkuat sistem perpajakan negara sekali lagi. Karena peraturan ini memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan terorganisir bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan akurat, peraturan ini merupakan titik balik yang signifikan dalam reformasi administrasi perpajakan. DJP diproyeksikan akan melaksanakan pengawasan yang lebih terbuka dan berbasis data sesuai dengan semangat kepatuhan sukarela sistem penilaian sendiri setelah implementasi PMK 111 Tahun 2025.

Sebagai wajib pajak sangat penting untuk mengikuti kebijakan pajak yang terbaru, namun jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengelola pajak. Maka, Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda untuk mengurusnya dengan efisien sesuai aturan pajak yang terbaru.

Penerapan PMK 111 Tahun 2025

Dalam upaya memperkuat sistem perpajakan negara, Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak. Aturan ini, yang berlaku efektif pada 1 Januari 2026, memberikan landasan hukum baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau kewajiban pajak masyarakat. Aturan ini mencakup berbagai hal, mulai dari definisi dan ruang lingkup hingga kemampuan DJP untuk melaksanakan pengawasan.

Selain itu, PMK 111 Tahun 2025 merupakan perbaikan dari peraturan sebelumnya yang hanya diatur oleh surat edaran internal DJP. Pengesahan alat pengawasan seperti SP2DK (Permohonan Penjelasan Data dan/atau Informasi), yang kini memiliki landasan hukum resmi dalam sistem perpajakan nasional, merupakan contoh bagaimana penerbitan PMK ini telah memperkuat dan mengukuhkan landasan hukum untuk pengawasan perpajakan.

Mengapa PMK 111 Tahun 2025 Diterbitkan?

PMK 111 Tahun 2025 diterbitkan oleh pemerintah dengan beberapa tujuan strategis, antara lain:

  • Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang diatur oleh hukum dan peraturan.
  • Untuk memberikan kejelasan hukum dan arahan kepada wajib pajak agar proses pengawasan bersifat administratif dan edukatif.
  • Memperkuat kewenangan DJP dalam melaksanakan pengawasan berdasarkan data, informasi, dan analisis risiko yang andal sehingga setiap tindakan pengawasan memiliki landasan hukum yang transparan dan bertanggung jawab.

Dengan tujuan-tujuan ini, PMK 111/2025 diharapkan dapat meningkatkan sistem penilaian sendiri, yang menjadi landasan perpajakan Indonesia, dan mendorong budaya kepatuhan sukarela. Sebagai wajib pajak lebih baik untuk memanfaatkan kemudahan layanan yang disediakan oleh Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu mengurus kewajiban perpajakan Anda.

Baca Juga: PPN DTP Rumah Diperpanjang hingga 2026: Peluang Besar bagi Pembeli Properti Baru

Ruang Lingkup Pengawasan PMK 111 Tahun 2025

PMK 111/2025 membagi pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi tiga kategori utama untuk pelaksanaan, yaitu:

Pemantauan Wajib Pajak Terdaftar

Wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP dan telah memiliki NPWP menjadi objek pengawasan ini. Ruang lingkupnya meliputi:

  • Pelaporan lokasi usaha (NITKU)
  • Verifikasi Kewirausahaan Kena Pajak (PKP)
  • Pembayaran dan pelaporan pajak
  • Pencatatan dan pembukuan
  • Tugas tambahan sesuai dengan peraturan perpajakan

Pemantauan Wajib Pajak yang Belum Terdaftar

Pihak yang seharusnya sudah memiliki kewajiban perpajakan tetapi belum terdaftar atau belum membayar pajak menjadi fokus utama. Contohnya:

  • tidak memiliki NPWP atau belum mengubah NIK menjadi NPWP.
  • tidak mengirimkan SPT
  • tidak memungut atau memotong pajak sesuai ketentuan.

Pengawasan Regional

Operasi ekonomi di wilayah kerja DJP menjadi fokus utama pengawasan ini. DJP dapat mengidentifikasi wajib pajak baru dan memastikan pelaporan aktivitas ekonomi akurat melalui pengumpulan dan analisis data ekonomi.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.