Konsultasi Pajak – Dengan menerapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperluas wewenangnya dalam menegakkan kepatuhan pajak. Aturan ini menandai tonggak penting dalam sistem pemungutan pajak negara, karena untuk pertama kalinya memungkinkan otoritas pajak untuk melarang, menyita, bahkan menjual saham yang dimiliki oleh wajib pajak yang menunggak di pasar modal. Anda sebagai wajib pajak dapat menghindari penunggakan dengan memanfaatkan Konsultan Pajak Jakarta.
Kebijakan ini, yang memiliki landasan hukum yang kokoh dan dikoordinasikan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua wajib pajak, termasuk mereka yang memiliki aset keuangan berharga di bursa efek, memenuhi kewajiban mereka.
Landasan Hukum: Menggabungkan PMK 61/2023 dan PER-26/2025
Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Prosedur Pemungutan Pajak atas Jumlah Pajak yang Belum Dibayar, Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa PER-26/2025 diterbitkan. Pemerintah mempertahankan kewenangan negara untuk menyita dan menjual harta wajib pajak, termasuk saham yang diperdagangkan secara aktif di pasar modal, berdasarkan peraturan ini. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan manfaat, kepastian hukum, dan konsistensi dalam praktik pemungutan pajak.
Ketentuan dan Prosedur Penyitaan Saham
DJP dapat menyita saham milik wajib pajak di pasar modal melalui PER-26/2025, baik di IDX maupun lembaga penyimpanan sekuritas lainnya. Sehingga, untuk mencegah penyitaan saham Anda, lebih baik untuk memanfaatkan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengurus perpajakan Anda lebih efektif dan efisien. Namun, terdapat persyaratan administratif dan koordinasi yang harus dipenuhi sebelum prosedur penyitaan dapat dimulai.
Permohonan Informasi Rekening dan Aset
Sebelum melakukan penyitaan, petugas pajak harus secara resmi meminta informasi berikut dari lembaga penyimpanan dan penyelesaian (seperti KSEI): nomor rekening dana nasabah (RDN) dan nomor rekening sekuritas wajib pajak; serta rincian aset atau saldo yang disimpan dalam rekening tersebut. Untuk memastikan konsistensi dokumen di semua kantor pajak, permintaan ini harus diajukan dalam format resmi yang tercantum dalam Lampiran A PER-26/2025.
Baca Juga: SPT Tahunan di Coretax: Jangan Sampai Salah Lapor Bunga Tabungan dan Deposito
Penyitaan oleh Petugas Pajak
Petugas pajak melaksanakan penyitaan sesuai dengan perintah yang diberikan setelah memperoleh data. Prosedur ini dicatat dalam laporan penyitaan yang ditandatangani oleh:
- Petugas pajak
- Wajib pajak
- Perwakilan lembaga penyimpanan dan penyelesaian, beserta dua saksi.
Setelah itu, salinan laporan diserahkan sebagai bukti administratif resmi kepada wajib pajak dan organisasi terkait.
Penjualan Saham untuk Melunasi Utang Pajak
DJP dapat menjual saham yang disita di pasar modal melalui mekanisme bursa jika, dalam 14 hari sejak penyitaan, wajib pajak belum melunasi pajak dan biaya penagihan. Pindahkan sisa dana dari rekening dana pelanggan (RDN) ke rekening resmi DJP. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tindakan ini hanya diambil untuk melunasi tagihan pajak dan biaya penagihan negara.
Ketentuan Mengenai Pembekuan Saham Wajib Pajak yang Menunggak
Untuk mencegah wajib pajak yang menunggak mentransfer atau menjual sahamnya selama proses penagihan berlangsung, PER-26/2025 juga mengatur mekanisme pembekuan saham selain penyitaan.
Syarat Pembekuan
Surat Perintah Penyitaan (SPMP) telah diterbitkan dan DJP memiliki informasi lengkap mengenai rekening sekuritas wajib pajak dan RDN.
Pihak yang Menerima Permohonan Pembekuan
Permintaan dikirimkan kepada Depositori Sekuritas Pusat (KSEI) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bank yang menyediakan rekening dana pelanggan, yang memblokir aset sisa yang dimiliki atas nama wajib pajak. Sampai utang pajak dilunasi atau DJP mencabut pemblokiran, saham dan uang wajib pajak tidak dapat ditukar, dipindahkan, atau digunakan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

