Sekarang Wajib Pajak Bisa Kehilangan Akses Layanan Publik, Berikut Ini Isi PER-27/PJ/2025

Jasa Konsultan Pajak – Peraturan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) PER-27/PJ/2025 merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak. Selain menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak, strategi ini melibatkan sejumlah organisasi pelayanan publik sebagai bagian dari ekosistem penegakan pajak nasional, memperluas taktik penegakan hukum melampaui metode inspeksi dan penyitaan. Lebih baik untuk berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk merencanakan strategi pajak yang lebih efisien, namun tetap sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku dibandingkan dengan menunggak pajak.

Kontekstual dan Alasan Penerbitan PER-27/PJ/2025

Sebuah peraturan baru yang mencakup berbagai layanan publik lintas lembaga telah dikembangkan oleh DJP. Revisi PER-27/PJ/2025 bertujuan untuk:

  • Mendukung kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka
  • Menyediakan metode penagihan tambahan di luar audit, penyitaan, atau tindakan pencegahan.
  • Menangani celah administratif dan hukum dalam sistem pemungutan pajak yang telah dimanfaatkan oleh para pengemplang pajak.

Dengan kata lain, peraturan ini menjaga integritas sistem pemungutan pendapatan nasional dan posisi negara dalam menegakkan keadilan fiskal.

Jenis Layanan Publik yang Dapat Diblokir atau Dibatasi

Melalui PER-27/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DGT) dapat meminta agar akses ke sejumlah layanan publik dibatasi atau diblokir guna mencegah wajib pajak yang menunggak menggunakan layanan tersebut untuk keperluan bisnis atau administrasi hukum. Di antaranya adalah:

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), alat komputerisasi yang digunakan untuk mengelola dan mendaftarkan badan hukum, termasuk pembentukan usaha baru atau perubahan akta.
  • Akses ke sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk operasi ekspor dan impor merupakan salah satu layanan bea cukai.
  • Layanan Publik Lainnya: berbagai layanan administratif yang relevan di tingkat kementerian dan lembaga daerah, asalkan mendukung proses pengumpulan pajak.

Baca Juga: Belum Aktivasi Coretax DJP? Ini Risiko Serius yang Bisa Menghambat Kewajiban Pajak Anda

Persyaratan bagi Wajib Pajak yang Dapat Diblokir

Pembatasan layanan tidak selalu berlaku untuk semua wajib pajak. Persyaratan berikut harus dipenuhi agar usulan pemblokiran dapat diajukan, sesuai dengan PER-27/PJ/2025:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DGT) telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Perintah Eksekusi kepada wajib pajak atas kewajiban pajak yang dapat dieksekusi secara hukum, dengan nilai minimal IDR 100 juta.
  • Namun, jika pemblokiran dilakukan untuk memfasilitasi penyitaan tanah dan/atau bangunan milik wajib pajak, batas minimum IDR 100 juta dapat dikecualikan.

Metode Pengajuan Usulan atau Pemblokiran

Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, proses administratif diatur secara berjenjang.

  • Kantor Pajak (KPP) terlebih dahulu mengajukan usulan kepada penyedia layanan publik yang berwenang atau kepada pejabat echelon II di bidang pemungutan pajak.
  • Untuk memastikan semua persyaratan dan dokumen pendukung terpenuhi, pejabat tingkat II akan melakukan penelitian administratif dan substantif.
  • Jika disetujui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk akses bea cukai atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk layanan SABH akan menerima rekomendasi resmi dari DGT.

Metode Pemulihan Akses Layanan Publik

Selain itu, PER-27/PJ/2025 memungkinkan wajib pajak memulihkan akses layanan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta jika menemukan kesulitan di tengah jalan saat memenuhi kewajiban pajak Anda. Pembatalan pemblokiran dapat dilakukan jika:

  • Seluruh utang pajak telah dilunasi;
  • Utang dibatalkan oleh putusan pengadilan pajak;
  • Aset yang cukup berharga telah disita;
  • Hak penagihan pajak telah kadaluwarsa; wajib pajak menyetujui penundaan pembayaran atau perjanjian angsuran.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.