Jasa Pajak – Banyak wajib pajak yang menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering bertanya apa perbedaan antara pemeriksaan pajak dan SP2DK. Karena keduanya berkaitan dengan klasifikasi pajak dan penegakan hukum, keduanya tampak serupa pada pandangan pertama, tetapi pada kenyataannya, keduanya memiliki tujuan, prosedur, dan konsekuensi hukum yang cukup berbeda. Untuk menangani surat-surat DJP secara efektif, menghindari denda, dan menjaga reputasi kepatuhan pajak di mata otoritas, sangat penting bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.
Perbedaan Antara SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Tujuan, landasan hukum, prosedur, dan hasil dari SP2DK dan pemeriksaan pajak sangat berbeda, meskipun keduanya melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Berikut penjelasan rinci:
Pemeriksaan Pajak
- Tujuan Utama: Pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengevaluasi secara menyeluruh tingkat kepatuhan wajib pajak, termasuk mengidentifikasi kemungkinan ketidakcukupan pembayaran pajak, ketidakkonsistenan dalam pelaporan, atau klaim pengembalian pajak yang tidak benar.
- Dasar Hukum: Pemeriksaan pajak didasarkan pada Perintah Pemeriksaan (SPP) yang sah dan sah. Prosedur ini memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.
- Prosedur Pelaksanaan: Proses pemeriksaan pajak bersifat resmi dan terstruktur. Langkah-langkah awal meliputi peminjaman dokumen, penerbitan SPP, pemberitahuan kepada wajib pajak tentang pemeriksaan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP). Sebelum penilaian pajak final, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap temuan pemeriksaan.
- Hasil Akhir: Surat Keputusan Pajak (SKP), baik SKPKB (Kekurangan Pembayaran), SKPN (Nihil), atau SKPLB (Kelebihan Pembayaran), atau Surat Tagihan Pajak (STP) jika ditemukan keterlambatan atau kekurangan pembayaran setelah prosedur SPHP dan tanggapan wajib pajak, merupakan hasil akhir dari pemeriksaan pajak.
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
Tujuan Utama: Ketika DJP menemukan bukti ketidaksesuaian data antara laporan pajak dan informasi yang dimilikinya, SP2DK berfungsi sebagai langkah klarifikasi awal. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki sendiri atau menjelaskan kesalahan dalam semangat sistem penilaian sendiri.
Baca Juga: Pajak Restoran vs PPN: Benarkah Terjadi Pajak Ganda di Indonesia?
- Dasar Hukum: Hasil analisis risiko dan profil data DJP dari berbagai sumber, termasuk laporan keuangan, data Coretax, dan pihak ketiga, menjadi dasar penerbitan SP2DK, bukan Surat Pemeriksaan Pajak (SPP).
- Prosedur Pelaksanaan: Prosedur SP2DK bersifat informal dan persuasif. Wajib pajak menerima surat dari DJP yang meminta informasi tambahan atau klarifikasi. Jika ketidaksesuaian data masih ditemukan, proses ini dapat diulang dalam tahun pajak yang sama.
- Hasil Akhir: Proses SP2DK dianggap selesai tanpa sanksi jika DJP telah menerima penjelasan yang memadai. Namun, DJP dapat menaikkan status ke pemeriksaan pajak jika pembenaran dianggap tidak memadai.
Kapan Wajib Pajak Harus Waspada?
Berikut adalah beberapa indikator yang mengharuskan wajib pajak segera melakukan penilaian:
- Perbedaan signifikan antara omzet dalam laporan pajak dan laporan keuangan pihak ketiga.
- Transaksi signifikan secara rutin dengan informasi pajak yang tidak jelas.
- Meskipun data transaksi menunjukkan ketidaksesuaian, laporan pajak tidak diperbaiki.
Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak
- Periksa isi SP2DK secara detail. Pastikan informasi yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akurat dan konsisten dengan catatan internal.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, rekening bank, faktur, dan kontrak kerja sama.
- Berikan penjelasan tertulis atau klarifikasi langsung kepada Kantor Pajak.
- Jika ditemukan kesalahan, lakukan perubahan pada SP2DK.
- Jika masalahnya rumit atau melibatkan data dari tahun yang berbeda, konsultasikan dengan konsultan pajak Jakarta.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

