Suku Bunga Sanksi Pajak Terbaru Februari 2026 dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Jasa Pajak – Suku bunga sanksi pajak administratif terbaru digunakan untuk menentukan suku bunga sanksi pajak. Berdasarkan KMK No. 2/MK/EF/2026, suku bunga sanksi pajak untuk Februari 2026, yang berlaku mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2026, berkisar antara minimum 0,51% hingga maksimum 2,17%. Suku bunga sanksi pajak untuk Februari lebih rendah daripada Januari 2026. Suku bunga pajak juga lebih tinggi daripada bulan sebelumnya.

Keputusan Menteri Keuangan akan diterbitkan setiap bulan untuk memperbarui suku bunga sanksi ini, yang tersedia di situs web Badan Kebijakan Fiskal. Untuk memudahkan Anda membayar pajak, perhatikan suku bunga sanksi pajak terbaru dan Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk memastikan kepatuhan pajak Anda terpenuhi dan menyelesaikan masalah yang Anda hadapi.

Suku Bunga Acuan BI untuk Suku Bunga Sanksi Pajak Administratif

Sanksi atau sanksi dihitung menggunakan Suku Bunga Acuan BI, dengan suku bunga sanksi administrasi pajak bulanan ditentukan oleh Menteri Keuangan. Hal ini dilakukan melalui Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja tentang Perpajakan, yang menambahkan dan mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 6/1983, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Prosedur Perpajakan (KUP).

Hal ini berarti bahwa tingkat sanksi pajak juga akan lebih rendah jika Menteri Keuangan menurunkan suku bunga acuan pajak. Di sisi lain, tingkat sanksi pajak akan meningkat ketika Menteri Keuangan menaikkan Suku Bunga Acuan Pajak.

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Februari

According to Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/MK/EF/2026, the following tariff bunga sanksi administrasi pajak is applicable for the period of February 1–28, 2026, based on the provisions of the Umum Ketentuan and Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

  • Dasar Hukum (Ketentuan dalam UU KUP) Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Tarif Bunga per Bulan 0,51% (nol koma lima satu persen)
  • Dasar Hukum (Ketentuan dalam UU KUP) Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) Tarif Bunga per Bulan 0,92% (nol koma sembilan dua persen)

Baca Juga: Refundable Tax Credit, Mekanisme Pajak yang Bisa Memberi Pengembalian Dana

  • Dasar Hukum (Ketentuan dalam UU KUP) pasal 8 ayat (5) Tarif Bunga per Bulan 1,34% (satu koma tiga empat persen)
  • Dasar Hukum (Ketentuan dalam UU KUP) Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) Tarif Bunga per Bulan 1,76% (satu koma tujuh enam persen)
  • Dasar Hukum (Ketentuan dalam UU KUP) Pasal 13 ayat (3b) Tarif Bunga per Bulan 2,17% (dua koma tujuh belas persen)

Tarif Imbalan Bunga

Selain sanksi administratif, wajib pajak berhak atas imbalan bunga pajak yang juga mempengaruhi tarif bunga saat ini. Berdasarkan informasi dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP, tarif bunga imbalan yang akan berlaku pada Februari 2026 adalah sebagai berikut:

  • Dasar Hukum UU KUP Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Tarif Bunga per Bulan adalah 0,51%.

Untuk menentukan jumlah sanksi pajak, perbarui secara berkala suku bunga sanksi administrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan insentif bunga pajak selain sanksi pajak. Temukan kelayakan Anda untuk insentif bunga pajak, yang diperbarui setiap bulan dengan bantuan Konsultan Pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.