Memahami Perbedaan SPDN dan SPLN Menurut PER-23/PJ/2025

Konsultan Pajak Jakarta – Dalam sistem perpajakan Indonesia, mengidentifikasi klasifikasi seseorang atau entitas bisnis sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Wajib Pajak Luar Negeri (SPLN) merupakan langkah awal yang krusial. Tingkat tanggung jawab perpajakan seseorang atau entitas atas penghasilan domestik dan luar negeri akan bergantung pada status ini. Bagi wajib pajak, mengetahui status wajib pajak mereka secara langsung mempengaruhi kewajiban perpajakan mereka dan bukan sekadar formalitas administratif.

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk memahami kebijakan pajak yang berlaku, maka meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengelola urusan perpajakan Anda dengan efisien namun tetap sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku.

Peraturan tentang Status Wajib Pajak Memiliki Landasan Hukum

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DGT) Nomor PER-23/PJ/2025, yang mengatur penentuan wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri, secara resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DGT) pada tanggal 9 Desember 2025. Karena PER-2/PJ/2009 dan PER-43/PJ/2011 sudah tidak relevan dengan perubahan terbaru dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, peraturan tersebut digantikan oleh peraturan baru ini.

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

Orang Pribadi

Orang Pribadi (termasuk warga negara asing dan warga negara Indonesia) diklasifikasikan sebagai SPDN jika mereka:

  • Tinggal di Indonesia atau
  • Mereka berada di Indonesia dan berencana tinggal di sana, atau mereka menghabiskan lebih dari 183 hari di sana dalam periode 12 bulan.

Di antara indikator tempat tinggal adalah:

  • Memiliki tempat tinggal tetap yang dikelola atau digunakan secara pribadi;
  • Memiliki pusat kegiatan sosial, keuangan, ekonomi, atau pribadi di Indonesia;
  • Melakukan rutinitas atau kegiatan sehari-hari di Indonesia.
  • Dokumen KITAP, ITAS, atau VITAS dengan masa berlaku lebih dari 183 hari dapat dijadikan bukti niat untuk tinggal di Indonesia;
  • Kontrak kerja atau perumahan yang berlaku lebih dari 183 hari;
  • Dokumen terkait pemindahan keluarga.

Jika seseorang memenuhi persyaratan di atas dan penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), mereka menjadi wajib pajak dalam negeri.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Pajak 2026 Tidak Naik, Ini Strategi Tingkatkan Rasio Pajak

Badan Usaha

Sebuah perusahaan dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri jika:

  • Perusahaan tersebut berkedudukan di Indonesia atau didirikan di sana.
  • Faktor-faktor berikut dapat digunakan untuk menentukan tempat kedudukan:
  • Kantor pusat di Indonesia, lokasi manajemen, atau pusat keuangan;
  • Lokasi pengambilan keputusan strategis (misalnya, pembagian dividen, pengelolaan aset, atau investasi).

Perusahaan yang memenuhi persyaratan ini dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri segera setelah didirikan atau mendirikan tempat usaha di Indonesia.

Memahami Perbedaan Pajak Subjektif dan Objektif untuk Wajib Pajak Asing (SPLN)

Pasal 6 PER-23/PJ/2025 menyatakan bahwa SPLN terdiri dari:

Orang Pribadi

  • Warga negara asing yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam periode 12 bulan
  • Warga negara Indonesia yang tinggal lebih dari 183 hari di luar negeri, dan
  • Memiliki tempat tinggal tetap di luar negeri; memiliki pusat kegiatan utama (seperti keluarga, tempat kerja, atau sumber penghasilan) di luar negeri; dikenakan pajak di negara lain; dan telah menerima dari Direktorat Jenderal Pajak (DGT) Sertifikat Kewarganegaraan Indonesia yang Memenuhi Syarat sebagai Subjek Pajak Asing.

Badan Usaha

Badan usaha yang tidak berkedudukan dan berkantor pusat di Indonesia, tetapi Menggunakan Kantor Tetap (PE) untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau menerima dana langsung dari Indonesia.

Warga Negara Indonesia yang Ada di Luar Negeri

Pernyataan bahwa warga negara Indonesia dapat menjadi SPLN asalkan memenuhi syarat tertentu dan meninggalkan Indonesia secara permanen, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, merupakan salah satu isu utama dalam PER-23/PJ/2025. Setelah status ini ditetapkan, penghasilan warga negara Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.