Bayar Zakat Bisa Kurangi PPh? Apa Syaratnya? Ini Penjelasan Resmi dari DJP

Konsultan Pajak Jakarta – Selain berpuasa selama bulan suci ini, umat Muslim juga membayar zakat sebagai bentuk penyucian harta dan pelayanan sosial. Menarik untuk dicatat bahwa membayar zakat melalui saluran resmi dapat memberikan manfaat finansial bagi wajib pajak selain dianggap sebagai bentuk ibadah. Menurut petunjuk resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), zakat dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan (PPh) asalkan memenuhi syarat hukum dan peraturan yang berlaku. Jika Anda sebagai wajib pajak kebingungan untuk melakukan kewajiban pajak Anda, maka Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta.

Jenis dan Signifikansi Zakat dalam Islam

Zakat merupakan komponen penting dalam keyakinan Islam sebagai sarana kerja sama sosial dan penyucian harta. Zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta) adalah dua bentuk zakat yang umumnya diwajibkan untuk dibayarkan.

Zakat Fitrah

Setiap Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri sebagai cara untuk membersihkan diri setelah berpuasa Ramadan. Jumlahnya setara dengan satu sha’ makanan pokok, atau sekitar 2,5–3 kg beras, yang merupakan sumber makanan utama di daerah tersebut. Disarankan untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri dan, paling lambat, sebelum dimulainya khutbah Idul Fitri. Distribusi dapat dilakukan melalui lembaga zakat yang telah disetujui secara resmi oleh pemerintah atau langsung kepada penerima zakat (mustahik).

Zakat Mal atau Zakat Harta

Harta yang memenuhi syarat haul (satu tahun kepemilikan) dan nisab (ambang batas minimum harta yang wajib zakat) dikenakan zakat mal. Ada beberapa jenis, termasuk:

  • Zakat atas penghasilan (zakat atas pekerjaan)
  • Zakat atas perak dan emas
  • Zakat atas investasi dan perdagangan
  • Zakat yang berkaitan dengan hewan, pertanian, dan bahkan harta yang ditemukan (rikaz)

Kedua bentuk zakat ini sangat dihargai secara sosial dan spiritual. Namun, zakat mal memiliki fungsi menarik lainnya, yaitu membantu wajib pajak secara finansial.

Kontribusi Agama dan Zakat sebagai Pengurangan Pajak

Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah memungkinkan wajib pajak untuk mengurangkan kontribusi agama yang diwajibkan dan zakat dari penghasilan bruto mereka. Hal ini berarti bahwa kontribusi keagamaan yang diwajibkan oleh penganut agama lain yang diakui di Indonesia, selain zakat bagi umat Islam, dapat dikurangkan dari penghasilan sebelum pemungutan pajak. Kontribusi ini, secara teori, diwajibkan oleh agama dan, jika diabaikan, dapat menyebabkan dosa bagi penganutnya.

Baca Juga: Tak Perlu Panik Salah Input Pajak! Ini Cara Batalkan Kode Billing di Coretax Secara Instan

Dasar Hukum Zakat sebagai Pengurangan Pajak

Peraturan berikut mengatur zakat sebagai pengurangan pajak:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 9 Ayat 1 Huruf G.
  • Nomor PER-6/PJ/2011, Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Melalui peraturan ini, DGT menekankan bahwa kontribusi keagamaan wajib dari agama lain dan zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak individu atau badan usaha Muslim dapat dikurangkan dari penghasilan bruto asalkan dilakukan melalui lembaga resmi yang disetujui pemerintah.

Syarat Pengurangan Zakat dari Pajak

Zakat harus memenuhi dua syarat utama agar dapat diterima sebagai pengurangan pajak:

Dibayarkan oleh Wajib Pajak yang Berhak

Wajib pajak individu atau badan yang memenuhi persyaratan objektif dan subjektif perpajakan diwajibkan untuk membayar zakat.

Didistribusikan melalui lembaga resmi yang disetujui pemerintah

Misalnya, Lembaga Amal Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Kedua persyaratan tersebut harus dipenuhi secara bersamaan. Zakat tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika salah satu syarat tidak terpenuhi. Untuk memenuhi syarat ini, maka Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu mengurus perpajakan Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.