Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak: Strategi DJP Meningkatkan Penerimaan Negara Secara Berkelanjutan

Jasa Konsultan Pajak – Intensitas pajak dan ekstensifikasi pajak adalah dua taktik utama yang sering digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya meningkatkan pendapatan negara. Meskipun memiliki nama yang serupa, kedua konsep ini memiliki tujuan dan strategi yang berbeda dalam meningkatkan dan memaksimalkan potensi pendapatan pajak.

Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak hanyalah dua contoh dari berbagai istilah yang digunakan dalam bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak berupaya memaksimalkan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Namun, keduanya tidak sama. Jika Anda ingin tahu lebih jelas mengenai kewajiban pajak yang harus Anda penuhi, maka berkonsultasi Konsultan Pajak Jakarta.

Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2019 dan Peraturan Nomor PER-01/PJ/2019.  Sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan proses ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif tetapi belum mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Fase ini bertujuan untuk meningkatkan potensi penerimaan negara dengan memasukkan lebih banyak individu dan perusahaan ke dalam sistem perpajakan. Contohnya:

  • Pendaftaran usaha mikro dan kecil untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru.
  • Pengumpulan informasi tentang perusahaan yang saat ini beroperasi tetapi belum memiliki izin resmi.
  • Pengawasan terhadap kontraktor independen, influencer, dan produsen konten dengan penghasilan tinggi.

Tujuan Perluasan Pajak

  • Meningkatkan jumlah uang yang diperoleh negara.
  • Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
  • Memanfaatkan potensi pajak dari sektor ekonomi baru.
  • Menyediakan data wajib pajak yang lebih komprehensif dan akurat.

Peningkatan Pajak

Peningkatan pajak, berbeda dengan ekstensifikasi pajak, bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari wajib pajak yang terdaftar. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan, pengawasan, dan perbaikan sistem administratif untuk meningkatkan kontribusi pajak dari basis yang ada. Contohnya termasuk audit dan inspeksi pajak terhadap individu yang mungkin telah melaporkan pajaknya secara tidak akurat.

  • Menggunakan Sistem Administrasi Pajak Coretax untuk mengoptimalkan pelaporan.
  • Mengidentifikasi potensi pajak yang belum terungkap dengan menggunakan data dari pihak ketiga.
  • Pendidikan dan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administratif di kalangan wajib pajak.

Baca Juga: Apakah Makam Kena Pajak? Ini Fakta PBB dan Biaya Makam di Indonesia

Tujuan Intensifikasi Pajak

Memastikan wajib pajak membayar pajak sesuai dengan hukum dan kemampuan finansial mereka.

  • Mengurangi prevalensi penghindaran dan penggelapan pajak.
  • Meningkatkan efektivitas administrasi pajak.
  • Meningkatkan sistem pemantauan berbasis teknologi dan data.

Perbedaan Antara Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Intensifikasi Pajak

  • Menambah jumlah wajib pajak adalah tujuan utama.
  • Tujuan: Meningkatkan basis pajak
  • Sasaran: Wajib pajak yang belum terdaftar
  • Metode: Pengumpulan informasi, pendaftaran, dan interaksi
  • Contoh kegiatan meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengumpulan data tentang usaha baru.

Ekstensifikasi Pajak

  • Memaksimalkan jumlah uang yang diterima dari wajib pajak existing melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
  • Tujuan utama adalah meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak.
  • Objek: Wajib pajak yang terdaftar
  • Tujuan: Penegakan hukum, inspeksi, dan pengarahan
  • Metode: Inspeksi, penegakan hukum, dan pengarahan
  • Contoh kegiatan: Sistem pelaporan digital, rekonsiliasi data, dan audit pajak

Hubungan Antara Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak saling melengkapi, meskipun memiliki perbedaan. Sementara intensifikasi memastikan kualitas dan kepatuhan wajib pajak tetap terjaga, ekstensifikasi membantu meningkatkan jumlah wajib pajak. Keduanya merupakan taktik krusial dalam agenda reformasi pajak nasional, yang juga mencakup adopsi

Sistem Administrasi Pajak Coretax dan digitalisasi layanan pajak untuk memudahkan pengawasan dan pelaporan. Namun, akan jauh lebih mudah jika Anda meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta yang akan mengurus segala kewajiban pajak Anda, mulai dari penghitungan hingga pelaporan pajaknya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.