Cara Melaporkan NPPN dalam SPT Tahunan agar Tidak Salah, Terakhir 31 Maret!

Jasa Konsultasi Pajak – Wajib pajak perorangan dapat menghitung penghasilan bersih akhir menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Penting untuk dipahami bahwa NPPN adalah metode untuk menentukan penghasilan bersih guna pengajuan laporan pajak tahunan, meskipun sering dikaitkan dengan profesi tertentu. Jika Anda cukup kesulitan memahami kebijakan pajak untuk kewajiban perpajakan Anda, maka Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta yang pastinya ahli dalam mengelola perpajakan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, namun tetap dengan efisien.

Apa saja Keuntungan NPPN?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman persentase yang digunakan untuk menghitung pendapatan bersih wajib pajak individu yang penghasilannya bebas dari pajak penghasilan akhir dan yang bekerja di perusahaan atau sebagai pekerja lepas. Wajib pajak yang menggunakan NPPN dibebaskan dari kewajiban menyimpan catatan akuntansi atau laporan keuangan yang lengkap; mereka hanya perlu mencatat omzet bruto (penjualan).

Pemberitahuan Tahunan dan Wajib Penggunaan NPPN

Penggunaan NPPN tidak otomatis berlaku. Wajib pajak diwajibkan untuk memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemberitahuan ini harus diselesaikan dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Pemberitahuan penggunaan NPPN harus diajukan paling lambat Maret 2025 untuk Tahun Pajak 2025, di mana Laporan Pajak Tahunan harus diajukan paling lambat 31 Maret 2026.

Wajib Pajak dianggap telah memutuskan untuk menyimpan catatan akuntansi untuk Tahun Pajak yang bersangkutan jika batas waktu ini terlewatkan. Untuk itu, Anda bisa menghubungi Konsultan Pajak Jakarta mulai sekarang untuk membantu mengurus kewajiban pajak Anda terkait dengan NPPN.

Apakah Wajib Pajak UMKM Harus Mengajukan NPPN?

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib pajak individu dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan bersih jika: memiliki omzet bruto kurang dari IDR 4,8 miliar dalam satu tahun; melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan lepas; dan menjaga catatan serta memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Update Terbaru Suku Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Maret 2026

Jika wajib pajak individu mengoperasikan usaha yang memenuhi syarat UMKM dan dikenakan Pajak Penghasilan Final berdasarkan PP 55/2022, maka: penghasilan UMKM cukup untuk dilaporkan berdasarkan omzet sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan Final dan tidak dihitung menggunakan NPPN. Namun, selama ada penghasilan non-final tambahan, ketentuan ini tidak menghalangi wajib pajak yang sama untuk mengajukan NPPN.

Kapan Wajib Pajak UMKM Harus Mengajukan NPPN?

Jika wajib pajak UMKM memperoleh atau menerima penghasilan non-final dari pekerjaan lepas atau kegiatan usaha lain, seperti konsultan, dokter, notaris, dan sejenisnya, atau beberapa kegiatan usaha yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan Final, maka NPPN harus diajukan. Ketika wajib pajak terlibat dalam beberapa usaha bisnis atau pekerjaan lepas, proporsi standar dikalikan dengan omzet bruto masing-masing bentuk penghasilan untuk menentukan penghasilan bersih untuk setiap kegiatan.

Misalnya, Bapak A memiliki apotek dengan omzet tahunan IDR 2 miliar dan bekerja sebagai dokter. Pajak penghasilan ditentukan menggunakan NPPN untuk tenaga medis. Pendapatan bruto atau omzet (pajak penghasilan akhir untuk UMKM) digunakan untuk menghitung pajak penghasilan dari usaha apotek. Untuk melaporkan penghasilan dari profesi medis di Lampiran 3B Bagian C Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan, Bapak A diwajibkan melaporkan penggunaan NPPN.

Pendapatan tidak dapat dilaporkan pada lampiran yang telah disebutkan jika pemberitahuan NPPN tidak dikirimkan. Pada Lampiran 3A-4 Bagian B, pendapatan dapat dicantumkan sebagai pendapatan lain. Ingatlah bahwa keputusan untuk menerapkan akuntansi memiliki dampak jangka panjang karena wajib pajak yang memilih akuntansi tidak dapat kembali ke NPPN tanpa pemberitahuan pada tahun pajak berikutnya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.