Konsultan Pajak – Banyak pekerja menantikan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai sumber dana tambahan untuk menutupi berbagai pengeluaran seiring mendekatnya musim liburan. Namun, banyak orang bertanya-tanya apakah THR dikenakan pajak. Ya, jawabannya. Pemberi kerja dapat memotong pajak dari THR karena THR termasuk dalam Pasal 21 Pajak Penghasilan (PPh 21). Jumlah yang diterima karyawan seringkali berbeda dengan jumlah nominal yang diumumkan perusahaan akibat pemotongan pajak pada THR.
Untuk menghindari kesalahpahaman, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami peraturan pajak THR dan cara perhitungannya. Atau perusahaan juga bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengurus kewajiban pajak terkait THR pegawai dan berbagai kewajiban pajak lainnya.
Apakah THR Pasti Kena Pajak?
Karena THR merupakan salah satu komponen penghasilan karyawan selain gaji, secara umum dikenakan PPh 21. Namun, apakah pajak benar-benar dipotong tergantung pada penghasilan tahunan karyawan. Pajak tidak akan dipotong jika, setelah perhitungan, total penghasilan tetap di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di sisi lain, THR akan memperluas dasar pengenaan pajak dan dapat menyebabkan pemotongan PPh 21 jika penghasilan melebihi batas PTKP. Dengan kata lain, meskipun THR tidak selalu mengakibatkan pembayaran pajak, tetap termasuk dalam perhitungan penghasilan PPh 21.
Kategori Tarif Efektif Menurut Status PTKP
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setiap wajib pajak menentukan tarif pajak efektif yang digunakan dalam pendekatan TER. Status ini didasarkan pada jumlah tanggungan dan status perkawinan karyawan.
Tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori utama oleh pemerintah, yaitu:
Kategori A TER
Karyawan dengan status berikut termasuk dalam kategori ini:
- Lajang tanpa tanggungan (TK/0)
- Satu tanggungan dan belum menikah (TK/1)
- Tanpa tanggungan, sudah menikah (K/0)
Baca Juga: Memahami Biaya yang Dapat Dikurangkan dan Tidak Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan
Kategori B TER
Karyawan dengan status berikut termasuk dalam kategori ini:
- TK/2 dan TK/3 adalah orang yang belum menikah dengan dua atau tiga tanggungan.
- Satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2) dalam pernikahan
Kategori C TER
Karyawan dengan status berikut termasuk dalam kategori ini:
- Menikah dengan tiga tanggungan (K/3)
Berdasarkan penghasilan bruto bulanan, tarif dalam tabel TER berkisar antara 0% hingga sekitar 34%. Tarif efektif yang kemungkinan akan diterapkan meningkat seiring dengan total penghasilan yang diterima (termasuk THR).
Mekanisme Pengurangan Pajak THR dalam Metode TER
Metode Tingkat Efektif Rata-Rata (TER), yang telah berlaku sejak sebelumnya, akan terus digunakan pada tahun 2026 sebagai metode pengurangan pajak atas THR. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, menjadi landasan kebijakan ini. Tujuan penggunaan teknik TER adalah untuk memudahkan perusahaan dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21. Dengan metode ini, pemberi kerja tidak perlu lagi melakukan perhitungan pajak yang rumit setiap bulan. Sebaliknya, tarif efektif diterapkan langsung pada total penghasilan bruto yang diterima karyawan dalam bulan tertentu untuk menghitung pajak.
Pada praktiknya, perusahaan akan menggabungkan gaji bulanan dan THR menjadi satu jumlah penghasilan bruto saat THR dibayarkan. Tarif efektif untuk kategori PTKP karyawan kemudian dikalikan dengan jumlah tersebut. Akan sangat efektif dan mudah dengan bantuan Konsultan Pajak Jakarta yang ahli dalam menemukan solusi dari segala permasalahan pajak Anda. Karena spesialis pajak seperti ini telah menguasai segala peraturan pajak yang berlaku di Indonesia, bahkan juga yang terbaru.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

