Jasa Pajak – Pada tanggal 12 Februari 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2026, yang mengubah persyaratan administrasi perpajakan daerah. Untuk memberikan ketenangan pikiran bagi wajib pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, kebijakan ini mengatur batas waktu pembayaran atau penyetoran untuk berbagai jenis pajak daerah. Aturan ini menetapkan batas waktu pembayaran sesuai dengan metode pengumpulan, yang dapat berupa penilaian resmi oleh pemerintah daerah atau penilaian mandiri oleh warga.
Selain itu, beberapa jenis pajak daerah termasuk dalam ketentuan ini, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak atas Pembelian Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika Anda sebagai salah satu wajib pajak di Jakarta sedang kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak Anda. Solusinya adalah dengan meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu mengurus perpajakan Anda dengan efisien.
Pedoman Pembayaran Pajak Menggunakan Metode Penilaian Mandiri
Pemerintah Provinsi Jakarta mengendalikan batas waktu pembayaran pajak daerah yang dihitung dan dibayarkan secara mandiri oleh wajib pajak, selain pajak yang diperoleh melalui penilaian pemerintah daerah. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, listrik, jasa hotel, jasa parkir, serta jasa seni dan hiburan harus dibayar pada tanggal sepuluh bulan berikutnya setelah berakhirnya periode pajak, sesuai dengan ketentuan kedua huruf a dalam peraturan tersebut. Batasan waktu pembayaran PBJT insidental atau non-rutin ditetapkan pada 10 hari kerja setelah berakhirnya bulan pajak.
Ketentuan Penggunaan Mekanisme Penilaian Resmi untuk Pembayaran Pajak
Sesuai dengan ketentuan pertama dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2026, dokumen penilaian pemerintah daerah menjadi dasar untuk menentukan batas waktu pembayaran pajak yang harus dikumpulkan melalui sistem penilaian resmi. Konsultan Pajak Jakarta selalu mampu membantu Anda untuk mengelola perpajakan dengan baik sesuai kebijakan yang berlaku. Berikut adalah ketentuan-ketentuannya:
Pajak berdasarkan Surat Keputusan Penilaian Pajak Daerah (SKPD)
Wajib pajak memiliki waktu maksimal satu bulan sejak tanggal penerimaan SKPD untuk melakukan pembayaran jika jumlah pajak yang terutang tercantum dalam SKPD.
Baca Juga: PMK 8 Tahun 2026: Aturan Baru Pelaporan Data Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak
Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT)
Batasan waktu pembayaran adalah paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan SPPT jika pajak yang harus dibayar tercantum dalam SPPT. Namun, selama tidak melebihi enam bulan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat menetapkan jangka waktu yang berbeda.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ketentuan khusus berlaku untuk PKB:
- Pembayaran untuk penilaian pertama harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah Surat Ketetapan Pajak (SKKP) diterima.
- Pembayaran perpanjangan PKB harus dilakukan pada akhir periode pajak kendaraan.
Batasan Waktu Pembayaran BPHTB
Selain itu, pembayaran Pajak Penghasilan atas Pembelian Tanah dan Bangunan (BPHTB) tunduk pada batasan khusus. Berbeda dengan pajak lain, tanggal pembayaran BPHTB didasarkan pada saat hak atas tanah dan bangunan diperoleh. Di antaranya adalah sebagai berikut: Apakah ada perjanjian jual beli yang sah secara hukum sebelum pembuatan dan penandatanganan akta jual beli.
Untuk transaksi seperti pertukaran, hibah, warisan, penggabungan ke dalam perusahaan atau entitas hukum lain, pemisahan hak yang menyebabkan transfer, merger bisnis, konsolidasi bisnis, perluasan bisnis, atau hadiah, akta ditandatangani pada tanggal tersebut.
- Dalam hal pengadaan melalui warisan, transfer hak didaftarkan di kantor pertanahan oleh ahli waris atau wakilnya.
- pada tanggal putusan pengadilan, jika hak diperoleh berdasarkan putusan hakim, yang memiliki efek hukum permanen.
- pada hari diterbitkannya keputusan yang memberikan hak tanah baru, baik di luar maupun sebagai perpanjangan dari pelepasan hak.
- pada hari penunjukan pemenang lelang untuk pembelian hak melalui prosedur lelang.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

