Jasa Konsultan Pajak – Kredit pajak dan pajak terutang adalah dua faktor penting yang harus diperhatikan masyarakat saat menyusun SPT Tahunan. Karena keduanya menentukan status akhir SPT, apakah menghasilkan saldo nol, kekurangan pembayaran, atau kelebihan pembayaran. Kedua istilah ini sering digunakan dalam formulir SPT. Meskipun tampak sederhana, banyak wajib pajak yang masih belum memahami perbedaan di antara keduanya.
Untuk memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan diajukan sesuai dengan sistem self-assessment di Indonesia, penting untuk memahami konsep ini. Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta jika kebingungan dalam memahami setiap istilah atau prosedur pajak yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara kredit pajak dan pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan, sebagaimana dijelaskan oleh kanal Telegram FAQ Coretax.
Apa Arti Pajak Terutang?
Jumlah pajak aktual yang wajib dibayar oleh wajib pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun pajak disebut pajak terutang. Setelah seluruh penghasilan dijumlahkan dan dikenakan tarif pajak yang berlaku, pajak terutang dihitung dalam SPT Tahunan. Secara umum, prosedur berikut digunakan untuk menentukan pajak terutang:
- Menjumlahkan seluruh penghasilan bersih tahunan
- Mengurangi Pengurangan Pajak Penghasilan Pribadi (PTKP) dan pengurangan lain yang diperbolehkan
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Mengalikan PKP dengan tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Tergantung pada penghasilan kena pajak wajib pajak, tarif pajak progresif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan saat ini berkisar antara 5% hingga 35%.
Kredit Pajak: Apa Itu?
Kredit pajak, berbeda dengan pajak terutang, yang merupakan pajak yang telah dibayarkan, diterima, atau dipotong oleh wajib pajak selama tahun berjalan. Saat menghitung pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan, kredit pajak berfungsi sebagai pengurangan atas pajak terutang. Contoh umum kredit pajak adalah sebagai berikut:
- Pengusaha memotong pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 dari gaji karyawan.
- Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas transaksi tertentu, seperti impor atau pembelian yang dilakukan oleh organisasi pemerintah tertentu
- Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Jasa, Bunga, Dividen, atau Royalti
- Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas pajak yang dibayarkan di luar negeri
- Angsuran bulanan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan dibayarkan langsung oleh wajib pajak.
Baca Juga: Masih Sering Salah Hitung Pajak? Mungkin Anda Melewatkan 5 Hal Tentang Rekonsiliasi Fiskal
Untuk mengurangi jumlah total pajak yang terutang, semua kredit pajak ini akan dimasukkan dalam SPT Tahunan. Konsultan Pajak Jakarta selalu mampu membantu segala permasalahan pajak yang Anda hadapi.
Perbedaan Kredit Pajak dan Pajak Terutang
Kredit Pajak
- Pengertian: Pajak yang sudah dibayar, dipungut, dan dipotong selama satu tahun oleh Wajib Pajak
- Fungsi dalam SPT: Fungsinya adalah untuk mengurangi pajak terutang yang terutang
- Waktu terjadinya: Selama satu tahun berjalan melalui pembayaran maupun pemotongan pajak.
- Contoh Kredit Pajak: Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 24, dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
- Dampak pada Status SPT: Dapat memberikan pengurangan pada jumlah pajak yang harus disetorkan dalam Surat Pelaporan Pajak.
Pajak Terutang
- Pengertian: Total pajak yang sebenarnya wajib dibayarkan untuk semua penghasilan dalam satu tahun.
- Fungsi dalam SPT: Fungsinya adalah untuk menunjukkan jumlah pajak terutang yang perlu disetorkan.
- Waktu Terjadinya: Mulai dihitung saat akhir tahun ketika penyusunan Surat Pelaporan Pajak Tahunan.
- Contoh: Pajak yang perhitungannya adalah dari PKP dengan tarif progresif pajak penghasilan pasal 17.
- Dampak pada Status SPT: Apabila dibandingkan dengan kredit pajak untuk memberikan penentuan pada status Surat Pemberitahuan Pajak, baik itu nihil, lebih bayar, atau kurang bayar.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

