Penghasilan Tidak Kena Pajak di SPT Tahunan: Jenis dan Cara Pelaporannya di Coretax

Jasa Konsultasi Pajak – Terdapat pertanyaan mengenai apakah Wajib Pajak menerima penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian Utama Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Coretax. Wajib Pajak harus mengisi Lampiran 2, Bagian B jika jawabannya adalah “Ya.” Wajib Pajak dapat memilih dari berbagai kategori penghasilan yang tidak dikenakan pajak saat mengisi lampiran ini. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar kewajiban pajak Anda, maka Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu menjawab pertanyaan atau mengurus perpajakan Anda secara efisien.

Laba atau Dividen

Penghasilan dividen yang berasal dari:

Sumber dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri selama diinvestasikan di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang telah ditentukan; dan/atau sumber luar negeri yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri selama diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lain di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang telah ditentukan dan memenuhi persyaratan tertentu.

Penghapusan Utang

Peraturan perpajakan yang mengatur pembebasan penghasilan dari penghapusan utang bagi debitur kecil dari kewajiban pajak mengatur penghapusan utang bagi debitur kecil hingga batas tertentu.

Hibah

Aset yang diterima sebagai Hibah oleh:

Seseorang yang mengelola usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan peraturan perpajakan yang mengatur badan usaha dan perorangan yang mengelola usaha mikro dan kecil yang menerima sumbangan, hadiah, atau aset yang tidak dikenakan pajak penghasilan, dengan syarat bahwa penyerahan tersebut tidak dilakukan dalam konteks hubungan kerja, hubungan bisnis, hubungan kepemilikan, atau hubungan pengendalian antara pihak-pihak yang terlibat, atau kerabat sedarah dalam garis keturunan langsung tingkat pertama.

Baca Juga: Sering Tertukar! Ini Cara Mudah Bedakan Kredit Pajak dan Pajak Terutang

Bantuan/Donasi

Donasi atau bantuan yang diterima oleh penerima yang memenuhi syarat, selama tidak terjadi dalam konteks hubungan bisnis, kerja, kepemilikan, atau pengendalian antara pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana diatur oleh undang-undang dan peraturan perpajakan yang mengatur usaha dan individu yang mengelola usaha mikro dan kecil yang menerima hadiah, donasi, atau bantuan yang tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan; serta hadiah, donasi, atau bantuan yang tidak dikenakan pajak penghasilan.

Warisan

  • Penerimaan zakat: Penerima zakat, infak, dan sedekah yang memenuhi syarat, selama pemberian tersebut tidak dilakukan dalam konteks hubungan bisnis, pekerjaan, kepemilikan, atau pengendalian antara pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana didefinisikan oleh peraturan perpajakan.
  • Bagian laba anggota persekutuan komanditer tidak ditentukan berdasarkan saham, persekutuan, perkumpulan, usaha, atau usaha patungan. Bagian laba dari kemitraan, perkumpulan, usaha, usaha patungan, dan anggota persekutuan komanditer yang modalnya tidak dibagi menjadi saham.
  • Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, ganda, dan beasiswa Perusahaan asuransi membayar kompensasi atau manfaat kepada pemegang polis terkait polis asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, ganda, dan beasiswa.

Beasiswa

Beasiswa yang diterima oleh warga negara Indonesia untuk menempuh pendidikan formal dan/atau non-formal baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagaimana diatur oleh undang-undang perpajakan mengenai perlakuan pajak penghasilan atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, serta kelebihan yang diterima atau diperoleh oleh organisasi atau lembaga nirlaba yang terlibat dalam penelitian dan pengembangan dan/atau pendidikan. Beasiswa tidak bebas dari pajak penghasilan jika:

  • Terdapat hubungan usaha, kepemilikan, atau pengendalian dengan wajib pajak badan yang memberikan beasiswa;
  • Pemilik, komisaris, direktur, atau pejabat wajib pajak badan yang memberikan beasiswa memiliki hubungan keluarga tingkat pertama dalam garis keturunan langsung dan/atau garis samping, baik melalui darah maupun perkawinan; atau
  • Penerima beasiswa dan wajib pajak perorangan yang memberikan beasiswa memiliki hubungan komersial.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.