Jasa Pajak – Menurut konsultan pajak BSD, Kewajiban yang dimiliki oleh setiap wajib pajak tidak hanya membayarkan pajaknya saja. Tapi wajib pajak juga mengemban tanggung jawab untuk melaporkan pajaknya. Pelaporan pajak ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini berlaku baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak (WP) badan. Dimana kedua wajib pajak (WP) tersebut harus melaporkan SPT di setiap akhir tahun pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan SPT simak penjelasannya berikut.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat dengan istilah SPT merupakan laporan pajak yang harus disampaikan oleh WP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT sendiri umumnya dibagi menjadi dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Dimana SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. Sedangkan, SPT Masa digunakan untuk suatu masa pajak. Umumnya SPT Masa digunakan untuk tiga kategori utama yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan
Pada SPT Tahunan, terdapat beberapa jenis formulir yang ditujukan untuk pelaporan pajak. Konsultan pajak BSD merupakan pilihan tepat untuk solusi masalah perpajakan anda. Setiap SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi WP orang pribadi maupun WP badan memiliki jenis formulir yang berbeda, berikut ini penjelasannya.
- Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Untuk jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, terdapat tiga jenis formulir yang terdiri dari Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Dimana ketiganya dikategorikan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh WP orang pribadi dalam satu tahun pajak. Simak penjelasan lebih lanjutnya berikut ini:
- Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir SPT Tahunan 1770 ini adalah jenis formulir yang digunakan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai pemilik bisnis atau usaha. Dan diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki keahlian khusus atau pekerja lepas. Ini juga ditujukan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan untuk lebih dari satu jenis pekerjaan. Selain itu, jenis formulir SPT Tahunan 1770 ini juga ditujukan bagi seseorang yang memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Wajib Pajak Badan Harus Tahu Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Badan
- Formulir SPT Tahunan 1770 S
Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah jenis formulir yang digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari Rp60 juta setiap tahunnya.Selain itu, formulir SPT Tahunan 1770 S ini juga digunakan untuk pegawai yang sumber penghasilannya diperoleh dari dua tempat kerja dalam satu periode tahun pajak. Konsultan pajak BSD adalah alternatif tepat untuk membantu anda melaporkan pajak.
- Formulir SPT Tahunan 1770 SS
Formulir SPT Tahunan 1770 SS ini merupakan jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi. Yakni WP orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh kurang dari Rp 60 juta setiap tahunnya. Formulir SPT Tahunan 1770 SS ini juga ditujukan bagi karyawan atau pegawai yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama setahun.
- Formulir SPT Tahunan Badan
Jenis formulir yang digunakan untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) badan hanya terdiri dari satu jenis formulir yaitu formulir SPT Tahunan 1771. Formulir SPT Tahunan 1771 ini merupakan formulir yang berisikan enam lampiran. Yang mana selanjutnya lampiran tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak (WP) badan untuk melengkapi syarat pelaporan SPT Tahunan. Dimana dalam lampiran tersebut WP badan memberitahukan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak. Formulir 1771 ini berisi data-data yang harus dilengkapi oleh wajib pajak (WP) badan yang bukan merupakan objek pajak untuk melaporkan pajaknya.
Itulah tadi sekilas informasi berkaitan dengan jenis formulir SPT Tahunan. Untuk memudahkan pengisian formulir SPT Tahunan, konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk anda. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.