Kenali Apa Itu SPT Masa dan Batas Waktu Untuk Pelaporannya

Jasa Konsultan Pajak – Sudah menjadi tanggung jawab bagi setiap wajib pajak di Serpong atau dimana saja untuk melaporkan pajaknya. Dimana pelaporan pajak harus dilakukan dengan disiplin dan secara tepat waktu. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghindari sanksi yang berupa sanksi administratif atau denda. Hal ini juga berlaku untuk pelaporan SPT Masa yang biasanya dilakukan setiap bulan. Simak penjelasan lebih lanjut terkait dengan pelaporan SPT Masa pada pembahasan berikut.

Kenali SPT Masa atau SPT Pajak Bulanan

SPT Masa atau disebut juga dengan SPT Bulanan merupakan SPT (Surat Pemberitahuan) yang digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya. Secara sederhananya, SPT ini adalah bentuk laporan atas pajak dari pihak lain yang dilaporkan oleh wajib pajak yang memungut dan melakukan pemotongan. Contohnya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mana mengharuskan seorang pengusaha atau pemberi kerja untuk memotong pajak atas gaji karyawan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.

Apa Saja Jenis Pajak yang Menggunakan Pelaporan SPT Masa?

Tidak semua jenis pajak dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa atau SPT Bulanan. Sebagai wajib pajak, tentu anda harus mengetahui jenis-jenis pajak yang menggunakan SPT Masa. Berikut ini beberapa jenis pajak yang menggunakan pelaporan SPT Masa, meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
  • Pajak Penghasilan (PPh) Final/Pasal 4 ayat 2
  • Pajak Penghasilan (PPh) 15
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Perlu untuk diketahui, meski jenis pajak di atas menggunakan SPT Masa namun format dan cara pelaporannya berbeda. Hal ini didasarkan pada tarif serta objek pajak yang dikenakan terhadap masing-masing pajak yang berbeda-beda. Konsultan pajak Serpong adalah solusi mudah dan efisien untuk permasalahan pajak anda.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Jenis Formulir SPT Tahunan

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa

Merujuk pada peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas atau tenggat waktu dalam penyampaian laporannya. Yaitu batas pelaporannya paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak. Apabila batas pelaporan atau tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional, maka pelaporan SPT dapat dimajukan pada hari kerja berikutnya. Berikut ini adalah batas atau tenggat waktu pelaporan untuk SPT Masa, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 pada tanggal 20 bulan berikutnya
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan
  • Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 oleh bendahara pemerintah pada tanggal 14 bulan berikutnya
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pemungut tertentu pada tanggal 20 bulan berikutnya
  • Pajak Penghasilan (PPh) dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
  • PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya
  • PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya
  • Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23 PPN dan PPnBM. Yang termasuk sebagai kategori wajib pajak tertentu batas waktu jatuh pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir.

Sama seperti pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu sesuai tenggat waktu yang berlaku, tentunya akan dikenai sanksi. Dimana sanksi tersebut bisa berupa denda. Untuk itu, laporkan SPT anda secara tepat waktu dengan mudah melalui jasa konsultan pajak Serpong.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.