Jasa Konsultan Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak Serpong, setiap wajib pajak tentu sudah sering mendengar istilah pajak penghasilan atau PPh. Pajak penghasilan atau yang sering disebut dengan PPh ini memiliki beberapa jenis pajak dengan tarif dan ketentuan yang berbeda. Seperti salah satunya yakni Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23. Apa dan bagaimana pemungutan PPh pasal 23 ini, simak penjelasannya berikut.
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atau PPh 23, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan. Yang mana bisa berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan penghasilan lainnya selain yang telah dipotong PPh 21. Penghasilan yang dimaksud bisa terjadi karena adanya suatu kegiatan transaksi yang dilakukan antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan. Dimana kemudian pihak yang memberikan penghasilan akan melakukan pemotongan PPh pasal 23 dan melaporkannya ke kantor pajak. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat bagi anda yang ingin mengurus pajak dengan lebih mudah dan efektif.
Perlu diketahui untuk subjek pajak atas PPh pasal 23 merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap). Dimana untuk BUT yang dimaksud merupakan kategori bentuk usaha yang digunakan oleh WP orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Atau WP orang pribadi yang berada di Indonesia, tidak lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan. Serta badan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Sementara itu, pihak pemotong PPh pasal 23 bisa merupakan badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT, dan penyelenggara kegiatan. Serta perwakilan usaha WP luar negeri dan orang pribadi yang telah ditunjuk oleh DJP.
Penyetoran PPh pasal 23 dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dan PPh pasal 23 ini wajib untuk dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Konsultan pajak Serpong adalah opsi tepat untuk setiap urusan pajak anda. Dengan jasa konsultan pajak profesional, urusan pajak menjadi lebih mudah dan praktis. Penghitungan pajak juga lebih akurat, sehingga pembayaran pajak bisa lebih efisien.
Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu Cara Membuat E-Billing
Untuk tarif PPh pasal 23 sendiri bisa dibedakan ke dalam kategori tarif 15% dan tarif 2%. Dimana tarif pajak tersebut akan dikenakan atas nilai DPP yaitu Dasar Pengenaan Pajak atau yang disebut dengan jumlah bruto. Sedangkan jumlah bruto sendiri merupakan seluruh jumlah penghasilan yang telah disiapkan untuk pihak penerima penghasilan oleh pihak yang memberi penghasilan. Dalam hal ini pihak penerima penghasilan bisa merupakan pihak pemberi jasa. Sedangkan pihak yang memberikan penghasilan adalah wajib pajak (WP) yang menerima jasa.
PPh pasal 23 yang dikenai dengan kategori tarif 15% bisa dikenakan atas penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan, PPh pasal 23 yang dikenai dengan kategori tarif 2% bisa dikenakan atas penghasilan jasa dan sewa. Untuk kategori jasa pada pengenaan PPh pasal 23 bisa meliputi jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya. ini sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Perlu untuk diketahui jika wajib pajak (WP) tidak memiliki NPWP maka yang bersangkutan akan dipotong pajak dengan tarif 100%. Yang mana lebih besar dari tarif pajak PPh pasal 23 tersebut.
Meskipun PPh pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan selain yang telah dipotong PPh 21. Namun ada beberapa hal yang menjadi pengecualian dalam dalam PPh pasal 23. Konsultan pajak Serpong akan membantu setiap urusan pajak anda menjadi mudah dan efektif.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.