Konsultasi Pajak – Menurut kami konsultan pajak Serpong, kewajiban pajak bisa mencakup berbagai hal termasuk kegiatan usaha. Dimana sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka secara otomatis memiliki hak dan kewajiban pajak. Yang mana telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dimana dalam sistem perpajakan Indonesia satu asas penting yang dianut yaitu self assessment. Berdasarkan asas tersebut, setiap Wajib Pajak telah diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya kepada instansi pajak yang berwenang.
Perusahaan sebagai Wajib Pajak (WP) badan harus melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan baik sesuai dengan asas perpajakan yang ada di Indonesia. Kewajiban yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) Badan umumnya meliputi berbagai jenis pajak dengan ketentuan dan tarif yang tentu berbeda. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk solusi pajak anda yang lebih efektif.
Wajib Pajak (WP) Badan dapat dikenai pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) tergantung pada kegiatan yang dijalankan. Dimana pajak tersebut akan dikenakan atas kegiatan yang dilaksanakan dan status dari perusahaan bersangkutan. secara umum, jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak (WP) Badan bisa meliputi:
1. PPh Pasal 21/Pasal 26
Ini merupakan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dipotong atas penghasilan. Yakni penghasilan yang berkaitan dengan suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya yang diterima oleh orang pribadi. Seorang Wajib Pajak (WP) Badan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan para karyawan perusahaan. Dimana selanjutnya, perusahaan selaku WP Badan menyetorkan dan melaporkan pemotongan PPh pasal 21 tersebut pada kantor pajak.
2. PPh Pasal 23
PPh ini dipotong atas penghasilan yang berupa dividen, royalty, bunga, hadiah dan lainnya selain yang telah dikenai PPh Pasal 21. Ini termasuk sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta. Serta imbalan atas jasa sehubungan dengan jasa-jasa seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lainnya. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk segala urusan perpajakan anda.
3. PPh Final
PPh atau pajak penghasilan ini dipotong atas jenis penghasilan tertentu. Atau atas jenis usaha tertentu yang telah diatur secara khusus melalui peraturan pemerintah. Seperti PPh Final atas persewaan tanah dan atau bangunan. Dimana Wajib Pajak (WP) Badan wajib untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Final tersebut.
Baca Juga: Wajib Pajak (WP) Badan Harus Tahu Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang Menjadi Kewajibannya
4. PPh Pasal 25
Ini merupakan kategori pajak penghasilan yang berupa pembayaran angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan. Yang mana PPh ini harus dibayarkan sendiri oleh WP Badan bersangkutan untuk setiap bulannya.
5. PPh Pasal 29
PPh ini merupakan suatu kewajiban yang dimiliki WP Badan untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Yakni dengan memperhitungkan kredit pajak berupa angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor setiap bulannya dan PPh yang telah dipotong oleh pihak lain.
6. PPN
Pajak pertambahan nilai atau PPN ini adalah pemungutan pajak atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak). Yang mana penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang meliputi suatu masa pajak. Sedangkan untuk kategori BKP yang tergolong barang mewah, maka dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai langkah awal sebagai pembuktian kebenaran atas penghitungan pajak, maka pembukuan mempunyai peranan yang sangat penting. Tanpa adanya pembukuan, anda tidak dapat mengetahui dengan pasti berapa besarnya pajak yang sebenarnya terutang. Oleh sebab itu, perusahaan sebagai WP Badan perlu untuk memiliki pembukuan yang terorganisir dengan baik. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan administrasi pajak anda.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.