Simak Hal Penting Berikut Terkait dengan PPN

Jasa Pajak – Bagi konsultan pajak BSD, Dalam melaksanakan kewajiban pajak, tentu anda sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan istilah PPN, dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa kena pajak. Dimana dalam peredarannya dari suatu produsen ke konsumen di dalam Daerah Pabean. Dimana konsumen tersebut terdiri dari orang pribadi, perusahaan, dan lainnya. simak hal-hal terkait dengan PPN pada ulasan berikut, agar anda bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat.

Ketika membahas mengenai pajak, tentunya tidak terlepas dari objek pajak itu sendiri. Hal tersebut penting untuk mengetahui apa saja yang bisa dikenai pajak. Dimana dalam hal ini, objek PPN bisa mencakup:

  • Suatu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang juga dilakukan oleh PKP di daerah pabean.
  • Kegiatan impor barang kena pajak (BKP).
  • Kegiatan ekspor barang kena pajak (BKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud  yang bisa berupa merek barang atau hak cipta, dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Penyerahan aktiva berdasarkan tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Selain mengetahui objek pajak, tarif pajak juga perlu untuk diketahui. Sehingga wajib pajak tidak keliru dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk setiap urusan pajak anda. Sementara itu, tarif PPN yang dikenakan bisa meliputi:

  • Tarif umum PPN yakni sebesar 10% untuk kegiatan penyerahan BKP dan JKP yang terjadi di dalam negeri.
  • Tarif khusus PPN 0% yang diterapkan atas kegiatan ekspor BKP baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Ini juga diberlakukan untuk kegiatan ekspor JKP.
  • Tarif PPN sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai wajib pajak yang sekaligus merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentu anda perlu mempersiapkan segala hal terkait pajak dengan baik. Terutama untuk PPN, dimana anda perlu menyimpan dokumen terkait pajak secara terorganisir. Hal tersebut akan memudahkan anda bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan pajak. Konsultan pajak BSD adalah alternatif tepat untuk setiap urusan pajak anda yang lebih efektif.

Baca Juga: Jenis Pajak yang Perlu Diketahui Oleh Wajib Pajak (WP) Badan

Selain mengarsipkan dokumen terkait pajak dengan terstruktur, wajib pajak juga perlu memahami mekanisme pelaksanaan PPN. Dimana secara teknis, mekanisme pelaksanaan PPN yang berlaku di Indonesia mencakup:

  • PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan suatu penyerahan BKP atau JKP wajib untuk memungut PPN. Yakni dengan tarif PPN sebesar 10% dari harga jual. Dimana selanjutnya PKP harus membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
  • PPN yang telah tercantum di dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran. Yang mana sifatnya sebagai pajak yang harus dibayarkan.
  • Sedangkan ketika PKP melakukan pembelian BKP atau JKP yang dikenai PPN, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan. Yang mana sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar di muka.
  • Untuk setiap masa pajak, apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara. Penyetoran ini paling lama pada akhir bulan berikutnya, yaitu setelah berakhirnya Masa Pajak.
  • Sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat dikompensasikan. Yaitu kompensasi untuk dilakukan pada masa pajak berikutnya.
  • PKP sebagai wajib pajak, berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulannya.

Itulah tadi hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan PPN. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.