Konsultasi Pajak – Menurut konsultan pajak Serpong, Tidak hanya orang pribadi yang wajib untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika anda memiliki perusahaan yang menerima penghasilan atas dasar badan, maka diharuskan untuk memiliki NPWP Badan. Sebagai wajib pajak, sudah seharusnya anda memiliki NPWP badan yang menjadi identitas wajib pajak. Dimana NPWP Badan tersebut bisa didaftarkan secara online atau offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari domisili wajib pajak. Simak penjelasan lebih lanjut tentang pendaftaran NPWP badan berikut ini.
NPWP berkaitan erat dengan Wajib Pajak (WP). Dimana WP bisa berupa orang pribadi atau badan yang melakukan kewajiban perpajakan menurut peraturan perpajakan. Yang bisa meliputi pemungutan pajak atau pemotong pajak tertentu. Berdasarkan pada pengelompokan wajib pajak (WP), maka NPWP juga bisa dibedakan menjadi NPWP orang pribadi dan NPWP badan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk setiap urusan pajak anda.
Bagi wajib pajak (WP) badan, persyaratan dan cara memiliki NPWP Badan tentu harus diketahui dengan baik. Selain memiliki NPWP orang pribadi, sebagai pemilik usaha anda juga perlu memiliki NPWP Badan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Persyaratan yang dibutuhkan oleh WP Badan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, dapat dibedakan berdasarkan pada jenis Badannya. Jenis Badan dimaksud bisa meliputi:
- Badan yang berorientasi pada profit seperti PT, CV, Firma, dan lainnya.
- Badan yangtidak berorientasi pada profit atau disebut dengan nonprofit seperti Yayasan, Lembaga keagamaan dan lainnya.
- Badan dengan bentuk Joint Operation
- Badan yang merupakancabang seperti cabang PT dan lainnya.
Berdasarkan pada jenis badan usaha, tentu syarat dan dokumen yang harus dilengkapi oleh WP Badan dalam pengajuan NPWP berbeda. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan pajak anda yang mudah dan praktis serta efisien. Dokumen kelengkapan yang dibutuhkan oleh badan usaha berorientasi pada profit dan nonprofit dalam pengajuan NPWP terdiri dari:
- Akta, surat pendirian atau dokumen pendirian dan segala perubahannya.
- Surat keterangan atas penunjukan dari kantor pusat. Dimana ini ditujukan bagi bentuk usaha tetap atau bagi kantor perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen-dokumen yang menunjukkan identitas diri dari seluruh kepengurusan.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Kategori NPWP Sebagai Identitas Perpajakannya
Selanjutnya untuk badan yang memiliki bentuk Joint Operation, dokumen kelengkapan yang dibutuhkan untuk pengajuan NPWP meliputi:
- Fotokopi dari perjanjian atas kerjasama yang dilakukan atau akta pendirian dari badan sebagai bentuk kerja sama operasi.
- Fotokopi kartu NPWP dari setiap anggota yang mana diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Dokumen-dokumen yang menunjukkan identitas diri dari kepengurusan bentuk Joint Operation.
- Dan dokumen identitas diri dari salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota.
Sedangkan untuk badan dengan status cabang, dokumen kelengkapan yang dibutuhkan untuk pengajuan NPWP diantaranya:
- Fotokopi kartu NPWP dari kantor pusat atau induk badan.
- Dokumen-dokumen yang menunjukkan identitas diri bagi para pimpinan cabang. Atau dokumen identitas diri bagi para penanggung jawab cabang.
- Bagi Warga Negara Indonesia identitas diri bisa berupa fotokopi NPWP.
- Bagi Warga Negara Asing identitas diri meliputi fotokopi paspor dan NPWP. Dalam hal NPWP, Warga Negara Asing tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Itulah tadi penjelasan terkait dengan NPWP Badan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pengajuan. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk mengurus urusan pajak anda lebih mudah dan praktis. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.