Jasa Pajak – Dalam dunia perpajakan yang konsultan pajak BSD geluti, terdapat beberapa istilah pajak yang harus dipelajari dengan baik. Dalam istilah akuntansi pajak kita mengenal jenis pajak atau pungutan pajak yang berupa pajak subjektif dan objektif. Dimana pungutan pajak tersebut harus dibayar tepat waktu sesuai dengan ketentuan tarif pajak yang berlaku. Wajib Pajak (WP) tentu harus paham betul apa yang dimaksud dengan pajak subjektif dan objektif. Untuk itu, simak ulasan terkait jenis pajak tersebut lebih lanjut di bawah ini.
Bagi sebagian orang mungkin tidak terlalu familiar dengan jenis pajak subjektif dan objektif. Dimana kedua jenis pajak tersebut masih terbagi ke dalam berapa jenis pajak yang berbeda-beda. Yang mana bisa meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan lainnya. Konsultan pajak BSD adalah alternatif yang tepat untuk mengurus setiap urusan perpajakan anda. Dimana anda bisa melakukan konsultasi pajak guna melaksanakan kewajiban pajak secara efektif dan efisien.
Apa Itu Pajak Subjektif?
Pajak subjektif adalah pungutan pajak yang berasal dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Dimana WP orang pribadi tersebut telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Pada dasarnya setiap warga negara memiliki kewajiban pajak dan harus membayar pungutan pajak. Jika wajib pajak (WP) tidak melakukan kewajiban pajaknya, maka bisa dikatakan bahwa WP telah melanggar ketentuan hukum dan bisa dikenai sanksi.
Sedangkan untuk contoh dari pajak subjektif yaitu pajak penghasilan atau PPh. Yang mana pungutan PPh didasarkan pada penghasilan atau pemasukan yang diperoleh wajib pajak (WP) dalam satu periode tahun pajak. Pajak penghasilan (PPh) umumnya dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh tambahan nilai ekonomis dari penghasilannya. Secara umum, jenis PPh terbagi menjadi PPh pasal 21, PPh pasal 15, PPh pasal 22 dan PPh pasal 23. Dimana setiap jenis PPh tersebut memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda.
Pada dasarnya, pajak subjektif ini berfokus pada pengenaan pajak yang mana memperhatikan pribadi dari wajib pajak sebagai subjek. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dimana kemudian ditetapkan objek untuk pajaknya. Besar jumlah pajak untuk pajak subjektif ini dapat dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari wajib pajak sebagai subjek. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap urusan pajak anda yang mudah dan praktis.
Baca Juga: Simak Kelengkapan Dokumen Sebagai Syarat Pengajuan NPWP Badan
Apa Itu Pajak Objektif?
Pajak objektif adalah jenis pajak yang melihat sifat objek dan melihat kondisi wajib pajak. Untuk tarif pajak dari jenis pajak objektif ini mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku. Dimana tarif pajak objektif tersebut didasarkan pada kriteria penghasilan secara lebih jelas kriteria pajak objektif meliputi:
- Orang pribadi atau badan usaha yang memakai dan mengkonsumsi barang kena pajak.
- pungutan yang berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.
- Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah atau aset yang ada di negara lain
Sedangkan contoh dari pajak objektif yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana jenis pajak tersebut didasarkan pada sifat objek dan kondisi wajib pajaknya. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk urusan pajak anda.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.