Wajib Pajak Harus Tahu Apa Jenis SPT

Konsultan Pajak – Setiap wajib pajak Serpong tidak hanya memiliki kewajiban dalam membayar pajak saja. Wajib pajak (WP) juga berkewajiban melakukan pelaporan pajak. Dimana dalam pelaporan pajak diperlukan surat pemberitahuan tahunan SPT. Ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP), baik itu WP orang pribadi maupun WP badan. Peraturan tentang pelaporan pajak telah diatur dalam undang-undang (UU) perpajakan. Dan apabila pelaporan pajak tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam UU tersebut, maka WP bersangkutan dapat dikenai sanksi. Ketahui lebih lanjut tentang SPT pada pembahasan berikut.

Pengertian SPT

SPT merupakan surat pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak (WP) untuk melaporkan setiap perhitungan pajak. Ini menjadi salah satu kewajiban bagi setiap WP sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang (UU) perpajakan yang ada. Di dalam SPT terdapat informasi terkait dengan jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan. Semua informasi dalam SPT tersebut haruslah ditulis dan diisi secara lengkap,  benar, dan jelas. Karena informasi yang tercantum di dalam SPT akan dipertanggungjawabkan oleh wajib pajak bersangkutan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi yang baik untuk mengurus setiap administrasi perpajakan anda.

Jenis SPT yang Perlu Diketahui

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan terdapat dua jenis SPT. Dimana SPT tersebut terdiri dari SPT masa dan SPT tahunan. SPT masa memiliki fungsi untuk pelaporan pajak dalam kurun waktu tertentu yaitu bulanan. Jenis SPT ini juga bisa dikelompokkan ke dalam beberapa kategori SPT. Berikut ini jenis SPT yang perlu untuk dilaporkan setiap bulannya sebagai SPT masa yaitu:

  • SPT PPh  pasal 21
  • SPT PPh pasal 22
  • SPT PPh pasal 23
  • SPT PPh pasal 26
  • SPT PPh pasal 4 ayat 2
  • SPT PPh pasal 15
  • SPT PPN
  • SPT PPnBM

Baca Juga: Pahami Tentang Barang dan Jasa Kena Pajak

Setiap jenis SPT masa tersebut memiliki jenis formulir hingga batas pelaporan SPT yang berbeda. Hal ini disesuaikan dengan setiap jenis pajaknya. Pada umumnya untuk SPT masa PPh batas pelaporan SPT jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya. Sedangkan untuk SPT masa PPN dapat dilakukan setiap akhir bulan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan administrasi perpajakan anda.

Selanjutnya SPT tahunan yaitu pelaporan pajak yang dilakukan setiap tahun pada akhir tahun pajak. SPT tahunan ini dapat dikelompokkan menjadi SPT tahunan perorangan dan SPT tahunan badan. Dimana kemudian SPT tahunan perorangan bisa dikelompokkan menjadi tiga jenis formulir yang terdiri dari SPT tahunan 1770 1770 S, dan 1770 S. Dan ketiga jenis formulir SPT tersebut memiliki perbedaan pada status kepegawaian, sumber penghasilan lain,  dan Jumlah penghasilan yang diperoleh wajib pajak setiap tahunnya. Sedangkan untuk SPT badan memiliki 1 jenis formulir yaitu SPT tahunan 1771.

Batas waktu untuk pelaporan SPT tahunan juga terbagi ke dalam jam dua jenis waktu. Batas waktu pelaporan bagi SPT tahunan perorangan jatuh pada tanggal  30 Maret setelah masa pajak bagi SPT tahunan perorangan. Sementara itu, bagi SPT tahunan badan jatuh pada tanggal 30 April, empat bulan setelah masa pajak bagi SPT tahunan badan. Wajib pajak (WP) bisa melakukan pelaporan SPT baik itu secara manual atau menggunakan layanan SPT elektronik. Untuk memudahkan setiap urusan perpajakan Anda konsultan pajak Serpong adalah pilihan yang tepat.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.